Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumsel Instruksikan Jajaran Kabupaten/Kota Perkuat Konsolidasi Demokrasi di Luar Tahapan Pemilu

Bawaslu Sumsel saat melakukan rapat koordinasi secara daring  bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumsel pada Senin (2/2/2026)

Palembang, Bawaslu Sumsel - Bawaslu Sumsel menggelar rapat koordinasi secara daring bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumsel pada Senin (2/2/2026) di ruang rapat Bawaslu Sumsel. Rapat koordinasi ini membahas mengenai implementasi Surat Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar tahapan. 

Plt. Ketua Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota harus melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap isu-isu demokrasi serta kepemiluan aktual melalui diskusi diantaranya berkenaan dengan permasalahan politik uang, disinformasi/hoaks, netralitas Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia, larangan penggunaan fasilitas negara/pemerintah/tempat ibadah/tempat pendidikan dalam pemilu, isu SARA serta potensi permasalahan yang melemahkan demokrasi diantaranya gejala oligarki, efektivitas penegakan hukum pemilu, gejala otoritarianisme, dan isu-isu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum maupun Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. 

“Melalui koordinasi ini, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota baik secara individu maupun bersama-sama dapat mengundang dan/atau mendatangi masyarakat sipil, serta membuka ruang bagi masyarakat sipil yang hendak melaksanakan diskusi mengenai isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual di kantor masing-masing,” ucap Naafi. 

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumsel Muhammad Sarkani meminta agar Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melaksanakan instruksi tersebut. Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi penghalang dalam melaksanakan program yang dapat memperkuat penyelenggaraan pemilihan umum di nontahapan ini. “Terkait pelaksanaan kegiatan, bisa dilakukan dengan anggaran maupun tanpa anggaran. Meskipun tanpa anggaran, diskusi ini dapat dilakukan dimana saja. Jangan lupa untuk mendokumentasikan dan melaporkan hasil diskusi yang telah dilakukan,” kata Sarkani. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel Massuryati meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota membuat kegiatan sekreatif mungkin tanpa menghilangkan esensi dari kegiatan tersebut. “Jaga terus komunikasi antara pimpinan dan sekretariat. Pastikan visi dan misi selaras agar tetap dalam satu frekuensi saat menjalankan tugas,” kata Massuryati. 

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Sumsel Ardiyanto meminta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menggencarkan kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa meski sedang tidak ada tahapan pemilu, Bawaslu harus tetap menunjukkan eksistensinya melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. “Nontahapan merupakan ajang bagi kita semua untuk menunjukkan kepada publik bahwa Bawaslu tetap melakukan sosialisasi dan edukasi terkait kepemiluan kepada masyarakat,” kata Ardiyanto. 

Turut hadir Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Yuswari Kurniawan, Kepala Bagian Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Heriyanto, Kepala Bagian Administrasi Muslimin, beserta staf.

Tag
Penulis : Annisa K
Dokumentasi : Muhammad Ilham
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle