DALAM MOMENTUM MENYAMBUT KETUA BARU DAN SERAH TERIMA PERANGKAT KESEKRETARIATAN, BAWASLU SUMSEL GELAR RAPAT BERSAMA SEKRETARIAT, PEMBAHASAN TENTANG TATA KELOLA DAN TATA KERJA
|
Palembang, Bawaslu Sumsel - Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Sekretariat di Kantor Bawaslu Sumsel, Palembang, Senin 05/10/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Massuryati.
Rapat membahas 6 agenda penting, yakni pergantian Ketua, pembahasan Surat Edaran Ketua Nomor 26 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan, Perlindungan Kesehatan dan Penyesuaian Tata Kelola Kerja, kepegawaian, pendampingan UKM Kab/Kota menuju Satker, serta keuangan/BMN.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Massuryati memperkenalkan diri sebagai Ketua baru dan meminta transparansi data keuangan serta kepegawaian.
"Untuk sekretariat saya ingin data kepegawaian mengenai pegawai yang organik, PNS, dan DPK. Serta jika ada pegawai yang baru" ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ardiyanto, menekankan pentingnya pelibatan pimpinan dan Kepala Bagian dalam perencanaan ke depan.
"Terkait pegawai agar para Kabag di setiap bagian mengevaluasi kinerja stafnya agar bisa dimasukkan ke pembahasan pleno. Untuk Manajemen Talenta, staf-staf yang aktif bekerja bisa diberikan reward atau penghargaan seperti sertifikat," tambahnya.
Pembahasan inti disampaikan oleh Plh. Kepala Sekretariat, Muslimin terkait Surat Edaran Ketua Nomor 26 Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa kualitas udara di Palembang sudah masuk kategori Berbahaya akibat kabut asap karhutla.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Pengawasan Hendri Almawijaya mengusulkan pembentukan tim khusus pemantau ISPU.
Usulan tersebut disepakati. Tim yang dibentuk terdiri dari Bagian Administrasi, Bagian PP, Bagian Pengawasan, dan Bagian Hukum Humas. Tim bertugas berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel untuk update data ISPU harian.
Ketua Bawaslu Sumsel juga memberikan tanggapan agar segera diterbitkan surat resmi. Selain itu, rapat juga membahas penyesuaian jam kerja sesuai Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026, dimana mulai 8 Oktober masuk kembali pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB Senin-Kamis, dan Jumat pulang pukul 16.30 WIB.
Rapat ditutup oleh Plh. Kepala Sekretariat, Muslimin dengan instruksi agar data realisasi anggaran, data BMN, dan data kepegawaian.