KENALKAN PIDANA PEMILU, BAWASLU SUMSEL BEKALI MAHASISWA FH UNSRI BENTUK-BENTUK PELANGGARAN DI UU NO. 7 TAHUN 2017
|
Palembang, Bawaslu Sumsel - Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menerima kunjungan kegiatan Field Study (Studi Lapangan) Universitas Sriwijaya di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Palembang (28/09/2026).
Setelah dibuka oleh Ketua Bawaslu Sumsel, sesi materi diisi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ahmad Naafi yang hadir sebagai pembicara.
Dalam penyampaiannya, Ahmad Naafi menjelaskan secara mendalam terkait bentuk-bentuk pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Adik-adik mahasiswa harus bisa membedakan, di Pemilu itu ada 3 jenis pelanggaran utama. Yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran pidana. Nah, yang paling berat konsekuensinya adalah pidana Pemilu," ujar Ahmad Naafi di hadapan peserta Field Study.
Ia menegaskan, ketentuan pidana Pemilu diatur secara tegas mulai dari Pasal 488 hingga Pasal 554 dalam UU No. 7 Tahun 2017.
"Bentuk-bentuk pidana Pemilu itu banyak. Contoh yang paling sering terjadi adalah politik uang. Siapa pun yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, itu ancaman pidananya jelas di Pasal 523, ancamannya bisa 2 tahun penjara dan denda 24 juta," jelasnya.
Ahmad Naafi juga berpesan agar mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi berani melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran di lapangan. "Jangan takut melapor. Laporan dari mahasiswa, dari masyarakat, itulah yang menjadi pintu masuk Bawaslu untuk melakukan penelusuran. Kita adalah mitra dalam mengawal demokrasi," tutupnya.
Kegiatan yang diikuti mahasiswa FH Unsri ini berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan seputar mekanisme penanganan pelanggaran pidana Pemilu.