Anggota Bawaslu Sumsel Sarkani saat mengawasi Rapat Pleno Terbuka Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di KPU Kabupaten Lahat, Rabu (19/6/2024).
Lahat, Bawaslu Sumsel - Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memerintahkan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS), Bawaslu Sumsel melakukan pengawasan melekat terhadap persiapan pelaksanaan PUSS pada 6 TPS di Kabupaten Lahat. Pengawasan PUSS dilaksanakan di Kecamatan Tanjung Tebat, Rabu (19/6/2024).
Sebagai tindak lanjut dari putusan MK Nomor: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, MK memerintahkan KPU Kabupaten Lahat untuk melakukan PUSS di daerah pemilihan Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat.
Dalam mengawasi PUSS, Anggota Bawaslu Sumsel Sarkani meminta KPU Kabupaten Lahat untuk memedomani Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024. Ia berharap dengan berpedoman dengan peraturan ini, proses PUSS akan berjalan dengan lancar.
“Dalam menindaklanjuti Keputusan MK mengenai PUSS di Kabupaten Lahat, kami meminta kepada KPU Lahat agar memedomani Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum,” kata Sarkani.
Sebagai informasi, proses PUSS Kabupaten Lahat dilanjutkan di KPU Provinsi Sumatera Selatan pada 20 Juni 2024.
Penulis: Annisa Karimah
Foto: Nesya Yulya