Anggota Bawaslu Sumsel Ardiyanto (Kanan) dan Massuryati (dua dari kanan) saat menghadiri pelantikan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Jum’at (08/11/2024).
Jakarta, Bawaslu Sumsel - Anggota Bawaslu Sumsel Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Massuryati serta Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Ardiyanto resmi dilantik menjadi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Jum’at (08/11/2024).
Massuryati mengatakan siap mengemban tugas mulia yang dipercayakan kepadanya. “Dengan dilantiknya sebagai Tim TPD artinya kami mengemban tugas baru dan ini adalah bentuk tanggungjawab penyelenggara pemilu dan dan pengawas pemilu. Ini juga menjadi tanggungjawab kita sebagai TPD. Semoga apa yang sudah menjadi tugas dan kewajiban akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena ini adalah tugas yang mulia,” ucapnya.
Disaat yang sama Ardiyanto pun menyatakan kesiapannya menjadi TPD DKPP Provinsi Sumatera Selatan. “Dilantiknya kami sebagai TPD DKPP artinya kami siap dan Ikhlas dalam mengemban tugas mulia ini terutama membantu persidangan DKPP di Provinsi Sumatera Selatan dalam menyelesaikan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEEP),” ucapnya.
Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat. TPD DKPP Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari Dra. Massuryati (Unsur Bawaslu), Ardiyanto, S.Pd (unsur Bawaslu), Handoko (unsur KPU), Nurul Mubarok (unsur KPU), Dr. Chandra Zaky Maulana, M.M (unsur Masyarakat), dan Hendri Almawijaya (unsur Masyarakat).
Sebanyak 228 orang TPD periode 2024-2025 dilantik langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito berdasarkan Keputusan Ketua DKPP Nomor 96.DA/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2024 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2024-2025.
“Dengan keberadaan TPD ini, sebenarnya DKPP itu dibantu orang-orang yang ikhlas, orang-orang yang tulus membantu kita tanpa dibayar,” ungkap Heddy Lugito.
Heddy menambahkan peran TPD sangat penting dan signifikan yakni membantu persidangan DKPP di daerah. Terlebih saat ini jumlah aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ke DKPP mencapai 603 pengaduan.
“Tugas utama (TPD) adalah membantu persidangan di daerah, tentu saja seiring dengan jumlah pengaduan terkait Pilkada mulai masuk dan pengaduan terkait Pemilu belum selesai. Jadi (bersama TPD) kita fokus tuntaskan Pemilu, kemudian nanti pengaduan Pilkada,” katanya.
Penulis: Annisa K
Foto: Massuryati