Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati hadir sebagai narasumber pada Talkshow Talkshow “Suara Sriwijaya” dengan tema Mengawal Suara Pemilu di TVRI Sumatera Selatan, Selasa (20/2/2024).
Palembang, Bawaslu Sumsel - Anggota Sumsel Massuryati menjadi narasumber pada kegiatan Talkshow “Suara Sriwijaya” di TVRI Sumatera Selatan, Selasa (20/2/2024). Dalam Talkshow yang bertema Mengawal Suara Pemilu tersebut, dirinya menegaskan pentingnya pengawasan ketat saat proses pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) pada Pemilu 2024.
“Kami (Bawaslu Sumsel) selalu mengingatkan pentingnya memastikan kesesuaian prosedur tungsura dengan peraturan Undang-Undang. Maka dari itu, di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), Bawaslu menetapkan satu orang Pengawas TPS (PTPS) yang bertugas untuk mencatat setiap tahapan proses tungsura,” jelas Massuryati.
Dirinya menambahkan, hasil pengawasan PTPS akan dicatat dalam Formulir Pengawasan atau Form-A, di mana temuan yang bertentangan dengan prosedur saat proses tungsura dapat mengarah pada rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Selanjutnya, Srikandi Bawaslu Sumsel tersebut memberikan contoh kasus di Kota Palembang yang akan melakukan PSL di beberapa titik pada 3 Kecamatan dengan total kisaran 20 TPS. Rekomendasi tersebut didasarkan pada temuan PTPS yang menyatakan adanya kekurangan atau ketidaksesuaian surat suara di beberapa TPS.
“Kasus tersebut karena hasil pengawasan PTPS yang menemukan tidak adanya serta kurangnya surat suara pada salah satu dapil di TPS. Ini kita lakukan saran perbaikan dengan merekomendasikan melakukan PSL,” kata Massuryati.
Kemudian, Massuryati menjelaskan tentang proses PSU, dimana merupakan langkah yang diambil jika terdapat bukti bahwa seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Proses PSU harus didukung oleh bukti yang kuat, seperti hasil pengawasan yang terdokumentasi dengan baik melalui Form-A dan Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
“Jangan mereka-reka atau mengada-ada. Harus ada buktinya, absennya, daftar hadirnya, videonya, sampai ke NIK juga di cek. Setelah dilakukan penelusuran dari informasi awal ataupun dari laporan PTPS, kemudian dikaji berdasarkan LHP dan Form-A ternyata terbukti benar, maka rekomendasi dikeluarkan oleh panwascam untuk dilakukan PSU,” ungkap Massuryati.
Dalam temuan salah satu video viral dari masyarakat yang menyatakan tidak adanya surat suara di salah satu TPS, Massuryati menjelaskan bahwa Bawaslu melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap informasi tersebut. Setelah terbukti bahwa kejadian tersebut benar terjadi, Bawaslu memberikan rekomendasi untuk melakukan PSL sebagai upaya perbaikan.
“Setelah di cek secara detail, ternyata memang benar pada TPS tersebut tidak ada surat suara satu dapil. Ketika hal tersebut dibuktikan dan benar adanya, maka dilakukan saran perbaikan yang mana dalam Perbawaslu saran perbaikan itu adalah memberikan rekomendasi, salah satunya untuk dilakukan PSL,” pungkas Massuryati.
Sebagai tambahan informasi, hadir sebagai narasumber juga pada Talkshow, Ong Berlian yang merupakan perwakilan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan.
Penulis : Bobby Aditya Nugraha
Foto : Bobby Aditya Nugraha