PANTAU LANGSUNG PSU DI MUBA, BAWASLU SUMSEL : PERKETAT PENGAWASAN

PANTAU LANGSUNG PSU DI MUBA, BAWASLU SUMSEL : PERKETAT PENGAWASAN

February 21, 2024 12:12 PM

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati didampingi Ketua Bawaslu Muba Beri Pirmansya dan Anggota Bawaslu Muba Supriadi saat melakukan pengawasan langsung proses PSU di TPS 5, Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Sekayu, Bawaslu Sumsel - Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan bersama Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati turun langsung lakukan pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 5, Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (21/2/2024). Langkah ini diambil sebagai upaya memperketat pengawasan terhadap proses PSU yang sedang berlangsung.

Kurniawan menjelaskan bahwa PSU ini dilakukan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 372, yang menetapkan bahwa jika ada pelanggaran dalam proses pemungutan suara, maka PSU harus dilakukan. Kasus yang terjadi di Desa Muara Teladan melibatkan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

“Ketika ada salah satu pasal yang dilanggar maka akan diadakan PSU. Seperti kita ketahui bersama di Musi Banyuasin khususnya Desa Muara Teladan ini, ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, sehingga dilakukan PSU,” ujar Kurniawan.

“Semestinya yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya di TPS 14, namun dia juga menggunakan hak pilihnya di TPS 5. Itu penyebab dilakukannya PSU di TPS 5 Desa Muara Teladan,” timpalnya.

Menambahkan penjelasan, Kurniawan menyatakan bahwa selain kesalahan pemilih, ketidaktelitian petugas dalam membagikan C-Pemberitahuan juga turut berkontribusi terhadap terjadinya kesalahan tersebut. Dirinya menegaskan bahwa seharusnya terdapat identifikasi NIK pemilih untuk mengetahui di TPS mana mereka akan menggunakan hak pilihnya.

Lebih lanjut, Kurniawan mengingatkan bahwa tindakan memilih lebih dari satu kali merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana pemilu. Pelaku yang terbukti bersalah dalam kasus ini dapat dikenai hukuman penjara selama 18 bulan. Bawaslu Sumsel berkomitmen untuk memproses dan menindaklanjuti pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Memilih lebih dari satu kali merupakan salah satu pelanggaran serius. Setelah ini pelaku akan kita proses dan akan ditindaklanjuti ke ranah pidana pemilu,” tegas Kurniawan.

Turut hadir dalam pengawasan PSU, perwakilan staf dari Bawaslu RI, staf sekretariat Bawaslu Sumsel, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin.

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Bobby Aditya Nugraha





Share sosial media :






Comment 0


Leave a Comment





Profile Pimpinan Bawaslu Sumsel

 
 
 
 
 

SKPP Bawaslu Sumsel

PPID Bawaslu Sumsel

SIPS Bawaslu

SIMPEG Bawaslu

Whistleblowing System

Bulletin Bawaslu Sumsel

Instagram

Facebook

Kanal Youtube


Statistik Pengunjung

 

SAKIP Bawaslu

JDIH Bawaslu

SIPP Bawaslu

SIPEKA Bawaslu

HELPDESK KEUANGAN

e-Announcement LHKPN

Klinik Hukum

Kontak

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan
Jln. OPI Raya, Kec. Jakabaring, Palembang - 30257

Top