Bawaslu dan KASN Sepakati Perjanjian Kerjasama Netralitas ASN
|
Palembang, Bawaslu Sumsel - Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bawaslu dan KASN bertempat di kantor pusat Bawaslu RI Rabu 17 Juni 2020 secara daring.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Ketua Bawaslu dan Ketua KASN dengan disaksikan oleh perwakilan dari KemenPAN-RB, Kemendagri, BKN, Stranas Pemberantasan Korupsi, dan pemangku kepentingan terkait dari instansi pemerintah lainnya.
Bentuk kerja sama kemitraan strategis ini dalam rangka mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang langsung, umum, bebas, jujur, adil, dan berintegritas.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, penguatan dan kolaborasi kerja sama ini atas tindak lanjut MoU (Memorandum of Understanding) kedua lembaga ini sangat penting untuk mengupayakan langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan kalangan ASN di daerahnya masing-masing yang menyelenggarakan pilkada.

“Kami sangat mengharapkan penguatan kerja sama ini akan lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan kedua lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto memandang positif langkah yang dilakukan oleh pimpinan Bawaslu RI. Menurutnya kedua lembaga memiliki tujuan yang sama yaitu menekan angka-angka pelanggaran netralitas ASN sehingga pilkada berkualitas dapat terwujud.

"Ini merupakan langkah positif bagi kedua lembaga. Tentunya dengan adanya komitmen dari kedua lembaga, diharapkan netralitas ASN dalam perhelatan pilkada serentak dapat terwujud. Kami di tingkat provinsi dan kabupaten akan mendukung dan siap melakukan pengawasan dengan lebih tegas terkait netralitas ASN," pungkas Iin.
Hadir dalam kegiatan daring tersebut kepala bagian beserta staf di lingkungan sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. (humas bawaslu sumsel)