Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumsel Lakukan Validasi dan Finalisasi Data Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
|
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumsel Lakukan Validasi dan Finalisasi Data Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
Palembang, Bawaslu Sumsel – Penyelenggaraan pemilu dan pemilihan menyisakan barang hasil penanganan dugaan pelanggaran. Dalam hal melakukan validasi dan finalisasi data barang dugaan pelanggaran sejak 2018 hingga 2020, Bawaslu Sumsel menggelar kegiatan Validasi dan Finalisasi Data Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan se-Sumatera Selatan, di Kantor Bawaslu Sumsel, Selasa (16/11/2021).
Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto mengatakan, barang dugaan pelanggaran ini harus dikelola secara baik dan tertib untuk mendukung proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu. “Jika telah selesai prosesnya, barang ini juga harus didata dan dikelola,” ujar Iin.
Lebih lanjut Iin menjelaskan, barang dugaan pelanggaran ini diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Barang dugaan pelanggaran yang telah selesai diproses, diserahkan kepada pemilik atau orang yang menyerahkan ke Bawaslu. Jika sudah dilakukan upaya-upaya pengembalian namun tetap tidak diketahui pemiliknya, barang tersebut dimusnahkan,” jelas Iin.
Dari hasil valisasi dan finalisasi data terhadap 17 kabupaten/kota di Sumsel, terdapat sembilan kabupaten/kota yang ada barang dugaan pelanggaran yang masih dalam proses pengembalian. Sementara delapan kabupaten/kota lainnya, sudah tidak ada lagi barang dugaan pelanggaran.
Humas Bawaslu Sumsel