Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Wujudkan Pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik
|
Palembang - Bawaslu Sumsel - Melalui Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi, Yuswari Kurniawan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan beserta staf menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Selatan kepada Komisi Informasi Sumatera Selatan, Jumat (06/03/2026).
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan selaku Badan Publik, menjalankan kewajiban sesuai dengan Perbawaslu 10 Tahun 2019, yang mana Laporan Layanan Informasi Publik wajib disampaikan 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Selatan diterima oleh Ketua Komisi Informasi Sumatera Selatan, Joemarthine Chandra, didampingi Anggota Muhamad Fathony dan Haidir Rahimin.
"Penyampaian laporan tahunan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi Sumatera Selatan sebagai refleksi capaian dan kendala dalam melayani kebutuhan informasi publik kepada masyarakat. Hal ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan menjamin pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan", ujar Yuswari.