Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumsel Apresiasi Sentra Gakkumdu Sumsel

Bawaslu Sumsel Apresiasi Sentra Gakkumdu Sumsel

Palembang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu provinsi Sumatera Selatan di sela kegiatan Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, Jumat 19/3/2021.

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto bersama kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Iwan Ardiansyah, kordiv Penyelesaian Sengketa Syamsul Alwi, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel Rahmat Fauzi Mursalin beserta unsur kepolisian dihadiri oleh Kapolda Sumsel yang diwakili oleh Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian Kompol M. Harris, SH., MH, dan jajaran serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel yang diwakili oleh Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur kejaksaan Budiman, SH beserta jajaran.

Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan ucapan terimakasih kepada unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu provinsi Sumsel yang telah menjalankan tugas selama tahapan pemilihan serentak tahun 2020, khusus dalam hal menangani dugaan pidana pemilihan.

“Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan selama ini telah menjalankan tugas dan wewenang dengan baik sehingga pelaksanaan Pilkada 2020 khususnya di provinsi Sumatera Selatan berjalan dengan aman dan lancar. Kami sampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan dari unsur kepolisian dan kejaksaan dalam mengawal penanganan pelanggaran tindak pidana pada Pemilihan Serentak tahun 2020,” ucapnya.

Selanjutnya, Bawaslu menyerahkan plakat sebagai wujud apresiasi kepada Gakkumdu yang telah berjalan dengan baik. Selain itu kepada seluruh anggota yang tergabung dalam sentra gakkumdu diberikan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi Bawaslu Sumsel.

“Kami berharap kedepannya hubungan antar lembaga akan tetap berjalan dengan baik,” jelasnya

Iin menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu Pemilihan merupakan mandat dari UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 152 juncto Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor 5, Nomor 1, Nomor 14 Tahun 2020.

“Berkat kerjasama yang baik, semua dugaan pelanggaran pilkada sudah kami selesaikan, terimakasih kepada jajaran kepolisian dan jajaran kejaksaan yang telah bertugas,” ujar Iin

Setelah berakhirnya Pemilihan Serentak Tahun 2020, Bawaslu provinsi Sumatera Selatan akan berkonsentrasi untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, melakukan pengawasan partisipatif, pemberdayaan dan juga pengawasan terhadap pemutakhiran data dan pemeliharaan data pemilih.

(Humas Bawaslu Sumsel)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle