Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SUMSEL BAHAS MODEL REKRUTMEN PENGAWAS ADHOC PEMILIHAN TAHUN 2024

BAWASLU SUMSEL BAHAS MODEL REKRUTMEN PENGAWAS ADHOC PEMILIHAN TAHUN 2024

Anggota Bawaslu Sumsel Ardiyanto selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan membuka Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pembahasan Model Rekrutmen Pengawas Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Auditorium Bawaslu Sumsel, Sabtu (16/3/2024).

Palembang, Bawaslu Sumsel - Anggota Bawaslu Sumsel Ardiyanto menyampaikan pentingnya penyamaan persepsi dalam rangka membahas model rekrutmen Pengawas Adhoc Pemilihan Serentak tahun 2024. Dirinya mengatakan hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Focus Discussion Group (FGD) yang telah dilangsungkan sebelumnya oleh Bawaslu.

“Menindaklanjuti hasil FGD sebelumnya, Bawaslu Provinsi diharapkan dapat berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyamakan persepsi dalam mengimplementasikan mekanisme rekrutmen Pengawas AdHoc ini.” jelas Ardiyanto saat membuka Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pembahasan Model Rekrutmen Pengawas Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Auditorium Bawaslu Sumsel, Sabtu (16/3/2024).

Ardiyanto menjelaskan bahwa terdapat tiga metode yang dapat dilakukan terkait dengan rekrutmen tersebut, yaitu evaluasi, rekrutmen ulang, dan metode gabungan. Dirinya menekankan hal tersebut tetap harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu 4 Tahun 2022.

“Tetap Berpedoman pada Perbawaslu 4 Tahun 2022, proses rekrutmen bisa dilakukan dengan metode evaluasi terhadap Pengawas Adhoc yang sedang berjalan, bisa juga dengan melakukan rekrutmen dari awal, atau dengan metode gabungan keduanya,” ucap Pria lulusan STKIP PGRI Lubuklinggau tersebut.

Dalam konteks regulasi, Ardiyanto menyebutkan Pasal 42A ayat 1 dalam Perbawaslu 4 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Panwaslu Kecamatan beserta pengganti antarwaktunya yang telah ditetapkan untuk penyelenggaraan Pemilu dapat ditetapkan kembali untuk penyelenggaraan Pemilihan sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagai Panwaslu Kecamatan. Serta Pasal 43A ayat 1 yang memberikan kewenangan serupa bagi Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah ditetapkan untuk penyelenggaraan Pemilu.

Rapat koordinasi yang mengundang Ketua beserta Koordinator SDM Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumsel ini diharapkan menjadi momentum untuk menyatukan langkah-langkah strategis dalam rekrutmen Pengawas Adhoc. Hal ini sebagai komitmen untuk memastikan bahwa proses rekrutmen dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Bobby Aditya Nugraha

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle