Bawaslu Sumsel Gelar Bimtek Penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa
|

OKU Selatan, BAWASLU SUMSEL - Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja menghadiri sekaligus membuka Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa yang diadakan di Wisma Varita-Pusri, Danau Ranau, OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan 2-4 Maret 2020 mengundang Kordiv Penyelesaian Sengketa, koordinator kesekretariatan Bawaslu Kabupaten beserta Staf Kabupaten Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2020.
Kegiatan yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan serta pemahaman Kordiv beserta staf Penyelesaian Sengketa kabupaten Penyelenggara Pilkada. Selain materi berupa teori, dalam bimtek ini lebih banyak diisi dengan praktek penggunaan SIPS.
Anggota Bawaslu Sumsel Syamsul Alwi menyampaikan terima kasih atas kehadiran Rahmat Bagja untuk membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan.

Dalam sambutannya Rahmat Bagja menyampaikan bahwa Bawaslu menuju era baru, yaitu era pemanfaatan teknologi informasi. "Target kami, kedepan diharapkan 70% provinsi dan kabupaten Penyelenggara Pilkada akan dapat menggunakan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa sehingga dapat semakin memudahkan baik pemohon maupun Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi," ujar Bagja. "Bawaslu memandang bahwa permohonan kedepan bisa dilaporkan secara online, akan tetapi tetap, karena membutuhkan pembuktian sehingga hardcopy juga wajib dilengkapi dan dikumpulkan ketika pemeriksaan berkas. Sampai hari ini sudah ada 27 permohonan penyelesaian sengketa yang masuk melalui SIPS," ungkap Bagja.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur dari Forkompimda, serta anggota Bawaslu Sumsel Junaidi, Syamsul Alwi dan Yenli Elmanoferi.