Bawaslu Sumsel Gelar Orientasi PPPK 2026, Soroti Tugas Fungsi dan Pelayanan Publik Responsif
|
Palembang, Bawaslu Sumsel - Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPPK Tahun 2026. Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Dra. Massuryati hadir sebagai pemateri, Senin (27/07/2026).
Dalam pemaparan materinya terkait Studi Kasus Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab PPPK, Dra. Massuryati menjelaskan beberapa hal penting mengenai peran PPPK di lingkungan Bawaslu.
"Tugas dan Fungsi PPPK harus dipahami dengan baik. PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki tanggung jawab untuk mendukung kelancaran tugas-tugas kelembagaan Bawaslu, salah satunya Pengawasan", jelas Dra. Massuryati.
Lebih lanjut, ia juga menganalisis studi kasus pelayanan publik yang dinilai masih kurang responsif. Menurutnya, hal tersebut harus menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi di lingkungan kerja Bawaslu.
"Kita harus belajar dari kasus pelayanan yang kurang responsif. Solusinya adalah membangun budaya kerja yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Integritas dan profesionalisme harus menjadi dasar setiap PPPK dalam bekerja," ungkapnya.
Melalui kegiatan orientasi ini diharapkan seluruh PPPK dapat memahami tugas pokok dan fungsinya, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan nilai-nilai Bawaslu.