Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumsel Ingatkan KPU Soal Standar Layanan Publik

Plt Ketua Bawaslu Sumsel saat memberikan tanggapan pada saat menghadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar KPU Sumsel di ruang rapat KPU, Kamis (30/7/2026).

Plt Ketua Bawaslu Sumsel saat memberikan tanggapan pada saat menghadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar KPU Sumsel di ruang rapat KPU, Kamis (30/7/2026).

Palembang, Bawaslu Sumsel – Plt Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Naafi, menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar KPU Sumsel di ruang rapat KPU, Kamis (30/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya standar pelayanan publik yang sesuai aturan perundang-undangan. 

Naafi menyampaikan apresiasi atas undangan KPU sekaligus mengingatkan bahwa standar layanan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Keputusan KPU Provinsi harus tetap mengacu pada PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik,” ujarnya. 

Ia menekankan agar masukan dari peserta forum maupun Bawaslu dijadikan bahan evaluasi KPU Sumsel dalam menyusun keputusan teknis, serta diteruskan ke KPU RI. 

Bawaslu juga menyoroti sejumlah aspek teknis pelayanan informasi publik, mulai dari mekanisme pengisian formulir permohonan, pemberian nomor registrasi, hingga antisipasi kerawanan pengiriman berkas. “Masyarakat perlu kepastian, apakah formulir diisi secara daring atau luring. Petugas juga wajib memberikan nomor registrasi agar permohonan tercatat resmi,” jelas Naafi. 

Selain itu, ia mengingatkan adanya potensi sengketa informasi jika berkas permohonan tidak sampai ke pejabat PPID. Karena itu, jalur layanan di Helpdesk harus dibuat jelas dan mudah dipahami masyarakat. 

Naafi mengingatkan KPU juga perlu merespon putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130/2025 yg menegaskan warga yang memiliki keterbatasan karena penyakit menahun masuk kategori disabilitas sehingga perlu disiapkan juga akses untuk mendapatkan layanan publik. 

Naafi menutup dengan menekankan bahwa tindak lanjut atas masukan harus sesuai tata naskah dan aturan hukum yang berlaku. “KPU Sumsel perlu menunggu atau menyelaraskan dengan keputusan KPU RI, lalu menerbitkan keputusan resmi sebagai dasar operasional layanan,” katanya. 

Forum ini diharapkan menjadi momentum memperkuat komitmen KPU Sumsel dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

.
Tag
Penulis : Muhammad Ilham
Dokumentasi / Editor : Muhammad Ilham
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle