Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumsel Mengawasi Proses Rekapitulasi Tingkat Provinsi

Bawaslu Sumsel Mengawasi Proses Rekapitulasi Tingkat Provinsi

Bawaslu Sumsel - Rekapitulasi suara tingkat provinsi dari 17 Kabupaten/kota berlangsung kemarin (9/5/2019), selain itu proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat Lawang disaat bersamaan juga dilanjutkan dan dilimpahkan ke KPU Provinsi Sumsel, Kamis (9/5/2019).

Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana usai menyelesaikan rekapitulasi suara di Kabupaten OI menyampaikan, untuk proses rekapitulasi Kabupaten yang menyisakan 2 Kecamatan yakni Talang Padang dan Kecamatan Lintang Kanan berlangsung pada Kamis dan Jum'at.

"Perpanjangan rekapitulasi tingkat Kabupaten memang sampai tanggal 10 Mei, tapi karena ini sudah dilimpahkan ke KPU Sumsel jadi prosesnya beriringan dengan Rekapitulasi tingkat Provinsi. Proses Ini kami ambil alih diruangan terpisah secara paralel karena KPU Sumsel akan membuka rekapitulasi Empat Lawang," ujar Kelly.

Kelly menjelaskan, Kecamatan Talang Padang menjadi satu-satunya kecamatan yang belum sama sekali melakukan perhitungan suarat. Sementara Kecamatan Lintang Kanan telah selesai melakukan perhitungan, namun belum disahkan karena sempat terjadi kericuhan akibat permasalahan di tingkat PPK.

"Jadi di kecamatan Talang Padang itu belum sama sekali penghitungan untuk 13 Desa" singkatnya.
Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto menjelaskan, pihaknya akan ikut mengawasi proses rekapitulasi suara 2 Kecamatan Kabupaten Empat Lawang.

"Untuk pengawasan rekap di Kabupaten Empat Lawang, kita Bawaslu Provinsi Sumsel ambil alih secara langsung dan menonaktifkan sementara Bawaslu Empat Lawang sampai proses rekap tingkat provinsi selesai," ungkapnya Iin.

Sementara itu untuk proses rekapitulasi tingkat provinsi dihari pertama ia menilai berjalan lancar, meski ada beberapa keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai.

"Semua keberatan yang disampaikan oleh saksi ini perlu dilanjutkan sehingga proses rekap bisa berjalan sukses. Keberatan saksi harus dijawab oleh KPU dan dimungkinkan melakukan pembetulan, apabila keberatan Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi , ketika pembetulan oleh KPU namun saksi masih keberatan, kami mempersilahkan saksi mengisi form keberatan," pungkasnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle