BAWASLU SUMSEL SUKSES MEDIASI KPU SUMSEL DAN DUA BALON DPD
|
Palembang, Bawaslu Sumsel - Proses mediasi yang digelar Bawaslu Sumsel terhadap dua Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan KPU Sumsel sukses capai kesepakatan untuk memberikan kesempatan kembali mengunggah dokumen dukungan minimal pemilih di Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).


Hasil ini merupakan kesepakatan antara dua Balon Anggota DPD selaku pemohon dan KPU Sumsel selaku termohon dalam sidang mediasi yang dipimpin Bawaslu Sumsel.
"Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan ini", ucap Ketua Majelis Yenli Elmanoferi bersama tiga Anggota Majelis Syamsul Alwi, Ahmad Naafi dan Kurniawan dalam Pembacaan Putusan Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Kantor Bawaslu Sumsel, Kamis (9/2/2023).

Dalam mediasi yang dilakukan Bawaslu Sumsel, kesepakatan mediasi yang tertuang dalam Putusan Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan Nomor Register 001/PS.REG/16/II/2023 dan 002/PS.REG/16/II/2023 tanggal 9 Februari 2023 yakni, kedua pemohon masing-masing berkesempatan untuk kembali melakukan pengunggahan data dokumen tambahan dan perbaikan syarat dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu Pencalonan Anggota DPD serta proses submit di Aplikasi SILON terhitung sejak Aplikasi SILON kembali dibuka oleh KPU RI.

Sebagai informasi, permohonan sengketa tersebut diajukan oleh Agung Wijaya dengan Nomor Register 001/PS.REG/16/II/2023 dan Muhammad Aminuddin dengan Nomor Register 002/PS.REG/16/II/2023 dimana dokumen permohonan sudah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada tanggal 7 Februari 2023 oleh Bawaslu Sumsel.
[Humas Bawaslu Sumsel]
Editor : Bobby Aditya Nugraha
Fotografer : Bobby Aditya Nugraha