Bawaslu Sumsel Tegaskan Jam Kerja Baru Lewat Rapat Internal
|
Palembang, Bawaslu Sumsel – Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2026 tentang jam kerja pegawai di lingkungan sekretariat, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat dalam kantor (RDK) pada Selasa (31/03/2026). Agenda ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memastikan pelaksanaan aturan jam kerja berjalan seragam di seluruh jajaran.
Rapat berlangsung di ruang rapat Bawaslu Sumsel dan dibuka langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel, Anderson. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pesan bernuansa refleksi pasca hari raya Idul Fitri. “Mohon maaf lahir batin. Semoga dengan kembali fitrah, kita bisa menjaga hati tetap bersih dalam mengawal tahapan Pemilu akan segera dimulai pada tahun 2027,” ucapnya.
Setelah itu, arahan teknis disampaikan oleh Kepala Bagian Administrasi, Muslimin. Ia menekankan pentingnya disiplin dan konsistensi dalam menjalankan aturan jam kerja. Menurutnya, penyesuaian ini bukan sekedar formalitas, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan khususnya di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan adanya rapat ini, Bawaslu Sumsel menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalitas aparatur sekaligus membangun budaya kerja yang lebih tertib. Langkah tersebut diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2027, di mana peran pengawasan akan semakin krusial.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagaian Hukum,Humas Dan Data Informasi, Yuswari Kurniawan, Kepala Bagian PP/PS Heriyanto, Plt Kepala Bagian Pengawasan Hendri Almawijaya serta jajaran Sekretariat Bawaslu Sumsel.