Lompat ke isi utama

Berita

Beda Buku Seri I, Ketua Bawaslu Sumsel Soroti Bahaya Money Politik di Pilkada

Ketua Bawaslu Sumsel Massuryati sebagai Panelis dalam kegiatan Bedah Buku Seri I yang digelar secara daring, Kamis (15/10/2026).

Ketua Bawaslu Sumsel Massuryati sebagai Panelis dalam kegiatan Bedah Buku Seri I yang digelar secara daring, Kamis (15/10/2026).

Palembang, Bawaslu Sumsel - Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Dra. Massuryati, M.Si., C.Med. hadir dan berpartisipasi sebagai Panelis dalam kegiatan Bedah Buku Seri I yang digelar secara daring, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan bedah buku bertema "Perebutan Kekuasaan & Money Politics Tentang Demokrasi dan Pemilihan Kepala Daerah" tersebut dilaksanakan via Zoom Meeting pukul 10.00 WIB s.d. selesai.

.

Dalam diskusi panel tersebut, Massuryati memandang praktik money politic sebagai ancaman utama integritas Pilkada.

"Perebutan kekuasaan melalui money politic adalah pengkhianatan terhadap demokrasi. Ketika suara rakyat dibeli, maka yang lahir bukan pemimpin terbaik, tegas Massuryati.

Ia juga menyoroti modus politik uang yang kian bervariasi di lapangan.

"Politik saat ini tidak hanya berbentuk uang tunai dalam amplop. Bisa berupa sembako, voucher, hingga janji proyek. Ini yang harus kita waspadai bersama sebagai pengawas pemilu," ungkapnya.

Menurutnya, literasi masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai politik uang.

"Jangan pernah menjual suara. Tugas Bawaslu adalah memastikan Pilkada berjalan jujur, adil, dan bermartabat," tutupnya.

Hadir sebagai narasumber Dr. Muhammad Zainal Arifin SH., MH. (Penulis, Dosen Hukum Universitas Sriwijaya), dan Panelis 2, Handoko, M.Pd. (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Selatan).

Kegiatan dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Ogan Ilir.

Tag
Penulis : Luthfiyyah Ayu Lestari
Dokumentasi : Annisa / Luthfiyyah
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle