Lompat ke isi utama

Berita

BERIKAN MATERI PELATIHAN, NAAFI PAPARKAN JENIS PELANGGARAN PEMILU

BERIKAN MATERI PELATIHAN, NAAFI PAPARKAN JENIS PELANGGARAN PEMILU

Anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi saat memberikan pemaparan dalam Pelatihan Pra Operasi Mantap Brata 2023 yang diselenggarakan di Gedung Presisi Polda Sumsel, Palembang, Senin (25/9/2023).

Palembang, Bawaslu Sumsel - Anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi memaparkan jenis pelanggaran pemilu di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Hal tersebut Ia sampaikan saat menjadi pemateri pada Pelatihan Pra Operasi Mantap Brata 2023 yang diselenggarakan di Gedung Presisi Polda Sumsel, Senin (25/9/2023).

"Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. Pelanggaran pemilu sendiri memiliki beberapa jenis diantaranya, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik serta pelanggaran hukum lainnya," terang Naafi.

Lebih lanjut, Naafi menjelaskan pelanggaran administrasi itu merupakan jenis pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pemilu. Sedangkan pelanggaran pidana adalah jenis pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu.

Kemudian, pelanggaran pemilu lainnya yaitu, pelanggaran kode etik merupakan jenis pelanggaran terhadap perilaku penyelenggara pemilu. Terakhir, yang disebut pelanggaran hukum lainnya adalah pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu. Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran pemilu bisa bersumber dari adanya temuan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu atau laporan yang disampaikan oleh masyarakat yang memiliki hak pilih, peserta pemilu maupun pemantau pemilu kepada pengawas pemilu.

Selaras dengan hal yang disampaikan, selain tugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, Naafi juga menjelaskan beberapa tugas Bawaslu Sumsel dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu.

"Beberapa tugas Bawaslu Sumsel dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu diantaranya, menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi atas dugaan pelanggaran pemilu dan menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran pemilu," jelas Naafi.

"Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu, serta merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu pusat juga merupakan bagian dari tugas," tutupnya.

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Editor : Annisa Karimah

Foto : Falbi Defri Shandika

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle