Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pengawas Terpapar Covid-19, Bawaslu Sumsel Supervisi Rapid Tes PTPS di Kabupaten Ogan Ilir

Cegah Pengawas Terpapar Covid-19, Bawaslu Sumsel Supervisi Rapid Tes PTPS di Kabupaten Ogan Ilir

Ogan Ilir, Bawaslu Sumsel - Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Yenli Elmanoferi dan Syamsul Alwi melakukan monitoring pelaksanaan Rapid Test Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di kecamatan Indralaya Utara dan kecamatan Indralaya kabupaten Ogan Ilir Kamis (26/11).

Supervisi tersebut dilakukan sesuai dengan jadwal dari Bawaslu RI untuk pelaksanaan Rapid Test diadakan pada 26-28 November 2020.



"Kegiatan rapid test ini untuk memastikan agar petugas PTPS kita semuanya dalam keadaan sehat dan tidak terindikasi atau terpapar Covid-19. Ini dilakukan sebagai upaya Bawaslu memastikan seluruh petugas pengawas mulai dari provinsi sampai tingkat TPS dalam keadaan sehat dan tidak terpapar Covid-19," ungkap Yenli.

Lebih lanjut Yenli berpesan kepada seluruh masyarakat untuk datang ke TPS pada hari pemungutan suara 9 Desember 2020.

"Kami mengajak seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih untuk datang ke TPS menyalurkan hak suaranya memilih pemimpin yang paling layak untuk memimpin di daerahnya masing-masing, tentunya dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," jelasnya.



"Meskipun dinyatakan sehat dan tidak terpapar Covid-19, namun kami menghimbau agar baik penyelenggara maupun masyarakat yang hendak datang ke TPS selalu ingat dengan 3M; memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan" pungkas Yenli.

Dalam supervisi tersebut turut hadir ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar beserta Kordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir Herman Fikri dan jajaran staf Bawaslu Ogan Ilir.

[Humas Bawaslu Sumsel]

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle