Lompat ke isi utama

Berita

JELANG TAHAPAN KAMPANYE, BAWASLU SUMSEL BERI IMBAUAN KEPADA PESERTA PEMILU

JELANG TAHAPAN KAMPANYE, BAWASLU SUMSEL BERI IMBAUAN KEPADA PESERTA PEMILU

Palembang, Bawaslu Sumsel - Jelang memasuki Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berikan imbauan kepada para peserta pemilu (25/11/2023). Imbauan ini bertujuan agar pada masa kampanye nanti para peserta pemilu tetap menjaga keamanan dan ketertiban saat berkampanye.

Imbauan ini mencakup beberapa poin penting diantaranya :

Pendaftaran sebagai Pelaksana Kampanye: Bawaslu Sumsel mengimbau agar memastikan telah dilakukan pendaftaran pelaksana kampanye secara resmi oleh petugas kampanye (LO Partai) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota masing-masing. Pendaftaran harus dilakukan paling lama 3 hari sebelum masa kampanye dimulai.

Pemasangan Titik Lokasi Kampanye: Bawaslu Sumsel meminta pelaksana kampanye untuk memahami dan mematuhi Surat Keputusan (SK) KPU terkait kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada titik lokasi kampanye. Lokasi-lokasi ini telah ditetapkan untuk memastikan keberlangsungan kegiatan kampanye tidak melanggar dari aturan yang sudah ditetapkan.

Pemberitahuan ke Kepolisian dan Bawaslu: Sebelum melaksanakan kampanye, pihak pelaksana kampanye harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian. Salinan pemberitahuan tersebut juga harus ditembuskan kepada Bawaslu sesuai tingkatan.

Bahan Kampanye yang Diperbolehkan: Bawaslu Sumsel mengimbau kepada pelaksana kampanye untuk memperhatikan jenis bahan kampanye yang diperbolehkan, seperti brosur, pamflet, selebaran, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lokasi Larangan Berkampanye: Ditegaskan bahwa dilarang keras berkampanye pada fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Pengecualian diberikan untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan (Universitas) jika mendapat izin dari penanggung jawab tempat, dan selama kegiatan kampanye tidak melibatkan atribut kampanye.

Pelaksana kampanye diharapkan untuk memahami dan mematuhi imbauan ini guna mendukung pelaksanaan Pemilu yang adil, terbuka, dan teratur sesuai aturan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap aturan dan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait akan membantu menciptakan lingkungan kampanye yang sehat, aman dan damai. (by)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle