Kordiv Penyelesaian Sengketa, Syamsul Alwi : "Bawaslu Kabupaten Wajib Segera Pahami Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020"
|
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Iin Irwanto bersama Anggota Bawaslu Sumsel Kordiv Penyelesaian Sengketa Syamsul Alwi didamping Kabag Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Rahmat Fauzi Mursalin beserta Staf mengikuti Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan sesuai Perbawaslu 2 Tahun 2020 kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten / Kota yang diadakan oleh Bawaslu RI via Daring.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu perlu memberikan pemahaman mengenai regulasi baru ini terutama tentang petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan.
"Mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang sebelumnya dimuat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 kini telah berganti menyusul erbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020," ungkapnya.

Anggota Bawaslu Sumsel Syamsul Alwi mengungkapkan dengan terbitnya PeraturanBawaslu Nomor 2 Tahun 2020, pastinya akan ada perubahan dan penyesuaian regulasi yang disediakan dengan protokoler kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Dengan terbitnya Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, seluruh jajaran Bawaslu Provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan dapat segera memahami regulasi baru ini agar pada pelaksanaan nantinya sesuai dengan yang diharapkan," pungkasnya. (Humas Bawaslu Sumsel)