Kurniawan Ingatkan PTPS Se-Kecamatan Ilir Barat I Jaga Integritas
|
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan saat memberikan kata sambutan dalam pelantikan PTPS se-Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang di Aula MAN 3 Palembang, Minggu (3/11/2024).
Palembang, Bawaslu Sumsel - Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan ingatkan pengawas TPS (PTPS) agar selalu menjaga integritas dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan 2024. Hal tersebut disampaikannya pada saat memberikan kata sambutan dalam pelantikan PTPS se-Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang di Aula MAN 3 Palembang, Minggu (3/11/2024).
“Kami berterimakasih atas antusias saudara-saudara dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS demi mewujudkan pemilihan damai zero conflict,” ucapnya.
Menjadi seorang PTPS tidaklah mudah. Perlu pengetahuan yang cukup, mental yang kuat serta fisik yang sehat agar dapat secara maksimal mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara nanti.
“Kami tidak akan menugaskan PTPS terpilih jika belum diberikan pembekalan mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban seorang PTPS. Ini menjadi modal dasar bagi saudara-saudara sekalian agar bisa menjadi PTPS yang baik, yang menjalankan kerja-kerja pengawasan sesuai dengan perundang-undangan,” katanya.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, PTPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara TPS ke PPS.
PTPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, serta melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PTPS berkewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa, serta menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Penulis: Annisa K
Foto: Annisa K