Massuryati Sebut Masa Non Tahapan Bukan Penghalang untuk Kawal Hak Konstitusional Masyarakat
|

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel Massuryati saat melakukan monitoring Pengawasan terkait Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sabtu (23/8/2025).
Kabupaten Ogan Komering Ulu, Bawaslu Sumsel - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel Massuryati mengimbau Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) agar tetap melakukan proses pengawasan data pemilih berkelanjutan secara maksimal. Hal tersebut ia sampaikan saat melakukan monitoring Pengawasan terkait Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sabtu (23/8/2025).
Perempuan yang akrab dipanggil Yuk Mas itu mengingatkan meskipun saat ini adalah masa non-tahapan, tetapi Bawaslu harus tetap bekerja optimal dan memastikan bahwa kerja-kerja pengawasan yang telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Bekerjalah dengan penuh rasa tanggung jawab. Merupakan tugas dan wewenang Bawaslu dalam mengawal hak pilih masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan di pundak kita memikul harapan-harapan masyarakat agar hak pilih mereka terjaga. "Kita, Bawaslu, harus memastikan bahwa hak konstitusi masyarakat telah terkawal dengan optimal dan akuntabel. Ini merupakan salah satu ikhtiar kita semua agar demokrasi di Provinsi Sumatera Selatan terjaga dengan baik," ucapnya.
Bawaslu Kabupaten OKU harus melakukan pengawasan secara menyeluruh, sambungnya, mulai dari pencegahan, uji petik, hingga pelibatan masyarakat sebagai pengawas partisipatif. "Kami mengimbau agar Bawaslu Kabupaten OKU agar melakukan langkah-langkah pencegahan sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025, serta melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan didukung dengan data-data yang akurat dan dipertanggungjawabkan," tutupnya.

Penulis: Annisa K
Foto: Annisaa Roza S