NAAFI BEBERKAN 4 POTENSI PELANGGARAN PADA TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
|
OKU Timur, Bawaslu Sumsel - Anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi menyampaikan 4 potensi pelanggaran pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yang penting untuk diperhatikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Satu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih," ujar Naafi saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pemetaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dalam Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diadakan oleh Bawaslu OKU Timur, 31 Maret 2023.

Potensi pelanggaran kedua yaitu adanya pemalsuan keterangan dalam Daftar Pemilih. Ketiga, KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan salinan DPT kepada Peserta Pemilu. "Keempat, jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan jajaran Bawaslu terkait dengan pemutakhiran data pemilih," ungkapnya.
Ia mengingatkan agar jajaran bawaslu dan panwaslu kecamatan di OKU Timur untuk memperhatikan dan mengawasi dengan ketat 4 potensi pelanggaran tersebut yang mungkin terjadi di lapangan.

Naafi juga mengingatkan kepada seluruh jajaran pengawas baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat kecamatan untuk memahami betul terkait dengan aturan dan mekanisme yang harus dilakukan dalam hal penanganan dugaan pelanggaran terutama yang terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu.
“Kepada seluruh jajaran pengawas yang hadir pada hari ini saya mengingatkan agar kita semua membaca dengan cermat terkait aturan dan mekanisme dalam memproses dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Hal ini menjadi sangat penting agar tidak salah langkah dalam melakukan penanganan dugaan tindak pidana pemilu,” tambah Naafi.

“Bawaslu kabupaten/kota kami harapkan dapat memperkuat komunikasi dan koordinasi bersama dalam Sentra Gakkumdu agar upaya penanganan dugaan tindak pidana pemilu dapat maksimal dan memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat,” pungkas alumni Universitas Sriwijaya ini.
Hadir dalam kegiatan tersebut ketua dan anggota Bawaslu OKU Timur, koordinator sekretariat, serta anggota Panwaslu kecamatan kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa se-Kabupaten OKU Timur dan organisasi kepemudaan di OKU Timur.

[Humas Bawaslu Sumsel]
Editor : Muhammad Mizan Adil
Fotografer : April Yadi, Dhea, Meri