NAAFI : PIDANA PILKADA LEBIH TINGGI
|
Palembang, Bawaslu Sumsel - Ancaman Pidana khususnya terhadap Politik uang dan pemberian mahar politik dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia memiliki sanksi pidana yang lebih tinggi dibandingkan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Anggota Legislatif.
Dalam Undang - Undang Pemilihan nomor 1 tahun 2015 dan perubahannya diancam dengan pidana sampai dengan 72 bulan atau enam tahun bagi pemberi dan penerima dan Paling tinggi satu milyar sedangkan dalam UU Pemilu nomor 7/2017 paling tinggi pidana penjara hanya empat tahun dan denda paling tinggi 48 juta.

Hal ini terungkap oleh narasumber dalam Rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang berlangsung di aula Bawaslu Sumsel kemarin (27/2).
"Bawaslu sebagai pintu masuk laporan maupun dugaan temuan pelanggaran Pidana pemilu dan bersama Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu baik dipusat hingga daerah akan memproses dugaan pidana pemilu maupun Pemilihan, Bawaslu melaksanakan amanat Undang-Undang walaupun sangsi dalam pidana pemilihan maupun pidana Pemilu berbeda bagi pelaku money politics," ujar Ahmad Naafi Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi dalam rakor Gakkumdu kemaren.

Mantan Jurnalis ini tidak tahu mengapa sangsi bisa berbeda padahal modus dan perbuatannya sama yang dikembalikan kepada tugas pembuat UU. Dalam rakor Gakkumdu Sumsel terungkap bahwa sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan akan bersinergi untuk menghadapi ketentuan perundang-undangan yang sama, yang tidak dilakukan perubahan pada Pemilu 2024 yaitu UU Pemilu 7/2017 dan UU Pemilihan 1/2015 beserta perubahannya.

Untuk itu perlu dilakukan diskusi lebih dini dalam Sentra Gakkumdu dengan tujuan menyamakan pemahaman terkait dengan norma dan pola penanganan. Kesamaan pemahaman tersebut dituangkan dalam sebuah keputusan yang menjadi pedoman bagi Gakkumdu seluruh Indonesia.
Sementara itu Kajati Sumsel diwakili Beni Wijaya mengatakan peran jaksa dalam sentra Gakkumdu akan melakukan pembahasan bersama dengan Badan Pengawas dan penyidik tindak pidana pemilu dalam jangka waktu satu kali 24 jam sejak laporan atau temuan diterima.
"Pembahasan dilakukan untuk menentukan peristiwa pidana, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta menentukan pasal yang disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan untuk ditindaklanjuti dalam kajian pelanggaran,"ujarnya.

Kapolda Sumsel melalui Direktur Kriminal dan Umum Kombes Pol Muhammad Anwar mengatakan Polri akan menegakkan azas keadilan, kepastian, kemanfaatan, persamaan dimuka hukum dalam penanganan kasus pidana pemilu.
[Humas Bawaslu Sumsel]
Penulis : Ahmad Naafi
Fotografer : Muhammad Mizan Adil