Lompat ke isi utama

Berita

Naafi Siap Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Indonesia Lebih Baik

Naafi Siap Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Indonesia Lebih Baik

Anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi saat mengikuti Rapat Urgensi Harmonisasi Pengaturan Penegakan Hukum Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 oleh Bawaslu RI secara daring pada Rabu (23/7/2025) di Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.

Palembang, Bawaslu Sumsel - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi mengikuti Rapat Urgensi Harmonisasi Pengaturan Penegakan Hukum Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 oleh Bawaslu RI secara daring pada Rabu (23/7/2025) di Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.

Naafi menyambut baik perubahan desain keserentakan pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025. Putusan tersebut memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.

“Bawaslu Sumsel menyambut baik putusan ini, kami siap mendukung setiap perubahan yang membawa perbaikan terhadap sistem demokrasi Indonesia,” ucap Naafi.

Anggota Bawaslu Puadi menyebut ini merupakan momentum bagi kita untuk mengevaluasi berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan pemilu.

“Perubahan ini adalah kesempatan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya, seperti tingginya angka suara tidak sah dan beban berat bagi penyelenggara,” ungkap Puadi.

Diskusi yang digelar hari ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk menjaring masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan guna membentuk proyeksi penegakan hukum pemilu yang lebih ideal ke depan. Harapannya, perubahan desain keserentakan ini juga diikuti oleh pembenahan sistem hukum pemilu secara menyeluruh.

“Kami berharap momen perubahan ini tidak hanya berhenti pada soal teknis keserentakan, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk memperkuat sistem penegakan hukum pemilu yang selama ini masih menghadapi banyak tantangan,” ungkap Puadi.

 

Sebagai informasi, hadir sebagai narasumber dalam rapat ini Perludem, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H., Dr. Ferry Daud Liando, S.IP., M.Si., Dr. Radian Syam, S.H., M.H., Abhan, S.H., M.H., dan Juri Ardiantoro, S.Pd., M.Si., PhD.

Penulis: Humas Bawaslu RI

Editor: Annisa K

Foto: Humas Bawaslu RI/Ahmad Naafi

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle