Lompat ke isi utama

Berita

Pada Orientasi PPPK 2026, Ardiyanto Ingatkan Pentingnya Capaian Target dan Disiplin Kerja

Anggota Bawaslu Sumsel Ardiyanto, saat menjadi pemateri di kegiatan Orientasi PPPK Tahun 2026 secara daring, Senin (27/7/2026).

Anggota Bawaslu Sumsel Ardiyanto, saat menjadi pemateri di kegiatan Orientasi PPPK Tahun 2026 secara daring, Senin (27/7/2026). 

Palembang, Bawaslu Sumsel - Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Sumsel, Ardiyanto, ingatkan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bekerja dengan baik untuk instansi. Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi pemateri dalam kegiatan Orientasi PPPK Tahun 2026 secara daring, Senin (27/7/2026). 

“saya mengingatkan kepada seluruh PPPK agar senantiasa bekerja dengan baik, profesional, dan memberikan kontribusi terbaiknya bagi instansi Bawaslu,” kata Ardiyanto. 

.

Selanjutnya, Ardiyanto menjelaskan terkait penilaian kinerja PPPK. Ia mengatakan bahwa berdasarkan PermenPAN RB Nomor 7 Tahun 2020, penilaian ini bertujuan untuk menjamin objektivitas prestasi kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja antara PPPK dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

“Ruang lingkup dan fokus penilaian kinerja PPPK mencakup kinerja individu dan kontribusinya terhadap organisasi. Penilaian berfokus pada target, sasaran, serta manfaat nyata yang dihasilkan melalui integrasi hasil kerja teknis dengan perilaku profesional sehari-hari.” ucap Ardiyanto. 

Terakhir, ia mengatakan hasil dari evaluasi memiliki dua dampak utama, yaitu: dampak strategis positif dan konsekuensi kritis. “Dampak strategis positif dapat berupa perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan kinerja, dan prioritas pengembangan kompetensi. Konsekuensi kritis berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika target di dalam perjanjian kerja gagal dicapai,” tutup Ardiyanto.

Tag
Penulis : Annisa K
Dokumentasi : Luthfiyyah Ayu Lestari
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle