PASTIKAN SESUAI PROSEDUR, YENLI AWASI VERFAK TAHAP DUA DPD RI
|
Prabumulih, Bawaslu Sumsel – Ketua Bawaslu Sumsel sekaligus pengambilalih tugas dan tanggung jawab komisioner Bawaslu Kota Prabumulih Yenli Elmanoferi kamis (30/3/2023) melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi faktual (Verfak) Tahap-2 dukungan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) daerah pemilihan Sumatera Selatan di kelurahan Sungai Ibul kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Yenli menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan adalah untuk memastikan verfak yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada.
"Pengawasan dilakukan untuk memastikan verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan prosedur dan regulasi, termasuk dengan memeriksa KTP dan KK calon pemilih,” ungkap Yenli

Proses Verfak yang dilakukan selain dengan mendatangi langsung ke rumah-rumah penduduk juga bisa melalui video call untuk dikonfirmasi apakah benar memberikan dukungan atau tidak. Apabila memberikan dukungan berarti Memenuhi Syarat (MS), apabila tidak, berarti Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kami harus pastikan pelaksanaan Verfak Tahap-2 ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena pada tahapan ini akan menjadi penentu lolos atau tidaknya Bakal Calon DPD tersebut” ujar alumni Universitas Bengkulu.

Ia menambahkan verfak yang dilakukan oleh Ketua KPU kota Prabumulih bersama jajaran PPK dan PPS tersebut sudah dimulai sejak 27 Maret 2023 dan akan berakhir pada 31 Maret 2023.
Sebagai informasi, pelaksanaan Verfak Tahap-2 dilakukan terhadap 12 bakal calon Anggota DPD RI yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dukungan minimal yang disyaratkan. jika memenuhi syarat, ke-12 bakal calon Anggota DPD RI tersebut akan menyusul 10 bakal calon Anggota DPD RI yang telah lolos pada Verfak Tahap-1.

[Humas Bawaslu Sumsel]
Penulis : Melta Azimah
Editor : Muhammad Mizan Adil
Fotografer : Melta Azimah