Lompat ke isi utama

Berita

Peluncuran SINERGI ASN, Bawaslu Sumsel Dukung Penuh Langkah Inovatif Jaga Netralitas ASN

Peluncuran SINERGI ASN, Bawaslu Sumsel Dukung Penuh Langkah Inovatif Jaga Netralitas ASN

Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati dan Ahmad Naafi saat mengikuti kegiatan Sosialisasi SINERGI ASN dalam Penegakan Netralitas ASN di Yogyakarta, Rabu (12/11/2025).

Yogyakarta, Bawaslu Sumsel - Dalam rangka menjaga birokrasi agar selalu profesional, netral, dan berintegritas pada setiap tahapan Pemilu, Bawaslu RI meluncurkan program SINERGI ASN (Aparatur Sipil Negara). Program Sinergi ASN dalam penegakan Netralitas ASN ini bertujuan utama untuk memperkuat komitmen bersama menjaga netralitas ASN di tengah perubahan lanskap hukum dan politik nasional.

 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel Massuryati mengapresiasi peluncuran SINERGI ASN ini. Menurutnya, ini merupakan langkah inovatif dalam menjaga netralitas ASN agar pemilu berjalan jujur, adil, dan berintegritas.

 

“Harapannya, melalui peluncuran Sinergi ASN, proses penanganan pelanggaran netralitas ASN dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan terintegrasi,” ucap Massuryati disela-sela kegiatan Sosialisasi SINERGI ASN dalam Penegakan Netralitas ASN di Yogyakarta, Rabu (12/11/2025).

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi mendukung penuh adanya program SINERGI ASN ini. Dikatakannya, Netralitas ASN merupakan fondasi utama untuk menjaga integritas dan profesionalisme ditengah dinamika hukum nasional saat ini.

 

“Dengan SINERGI ASN, diharapkan dapat meminimalisir hambatan dalam proses penindakan pelanggaran. SINERGI ASN merupakan kerangka kolaborasi antarlembaga dalam pengawasan ekosistem pengawasan terpadu baik dari segi pengawasan Bawaslu, hingga tindakan administrasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ucap Naafi.

 

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan peluncuran SINERGI ASN memiliki arti penting karena diselenggarakan di tengah perubahan hukum pascapembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dia menyebut, kondisi ini menimbulkan kekosongan mekanisme penegakan disiplin ASN yang berdampak langsung terhadap tindak lanjut rekomendasi pelanggaran netralitas.

 

Puadi juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengganti KASN dalam waktu dua tahun. Selain itu, kata Puadi, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 turut mengubah arsitektur pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu dua sampai dua setengah tahun.

 

“Konsekuensinya, eksposur politik ASN akan semakin panjang dan risiko pelanggaran netralitas meningkat, terutama pada masa prapencalonan dan transisi kekuasaan daerah,” jelasnya.

 

Dikatakan Puadi, dalam menghadapi kondisi tersebut Bawaslu akan terus memperkuat peran strategisnya tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penegak norma dan penguat tata kelola demokrasi elektoral. Dia menambahkan, Bawaslu berkomitmen memastikan penegakan netralitas ASN tetap berjalan efektif di tengah perubahan struktur kelembagaan dan siklus pemilu yang dinamis.

Penulis: Humas Bawaslu RI

Editor: Annisa K

Foto: Massuryati

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle