Lompat ke isi utama

Berita

Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi, Massuryati Berikan Saran

Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi, Massuryati Berikan Saran

Koordinator Divisi Pencegaha, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Massuryati dan Korrdinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa M. Sarkani saat menghadiri apat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Sumatera Selatan di The Zuri Hotel Palembang, Minggu (22/9/2024).

Palembang, Bawaslu Sumsel - Bawaslu Sumsel awasi langsung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Sumatera Selatan di The Zuri Hotel Palembang, Minggu (22/9/2024). Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati berikan saran. 

 

“Bawaslu Sumsel menyarankan untuk tetap melakukan prosedur perekaman bagi penghuni-penghuni lapas yang belum ada identitas. Selain itu, Kami juga meminta data rincian dari pemilih non KTP elektronik yang pada saat hari H sudah berusia 17 tahun. Bagaimana mekanisme untuk memfasilitasi hak suara mereka?,” kata Massuryati.

 

Perlu diketahui bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan menetapkan 6.382.739 DPT yang terdiri dari 3.219.840 Pemilih Laki-Laki dan 3.162.899 Pemilih Perempuan yang tersebar di 13.206 TPS, 17 Kab/Kota, 241 Kecamatan pada 3.249 Desa/ Keluarahan. DPT tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor:384/PL.02.1-BA/16/2024 dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap tingkat Provinsi Sumatera Selatan dalam Pemilihan 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota, Forkopimda, Kepolisian Daerah dan stakeholder terkait.

 

Penetapan DPT tersebut merupakan tahap akhir dalam rangkaian tahapan pemutakhiran data pemilih yang sebelumnya telah dilaksanakan tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) oleh petugas pantarlih sejak 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024.

 

Kemudian dilanjutkan dengan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat PPS dan PPK serta Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat KPU Kabupaten/Kota, dan seterusnya Tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat PPS dan PPK, dimana PPS dan PPK memperbaiki serta menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat, yang selanjutnya di tingkat KPU Kabupaten/Kota dilakukan analisa kegandaan dan perbaikan data anomali.

 

Selanjutnya tanggal 14 sampai dengan 21 September dilanjutkan dengan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap pada Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024.

 

DPT tersebut bertambah sejumlah 62.215 pemilih dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), sedangkan dibandingkan dengan DPS yang lalu bertambah sejumlah 3.245 pemilih. serta terdapat penambahan 21 TPS yang terdiri dari 19 TPS Regular dan 3 TPS Lokasi khusus.

 

Dari jumlah DPT yang ditetapkan diantaranya juga terdapat 12.418 pemilih di Lokasi khusus yang tersebar di 20 Lokasi dan di 16 Kabupaten/Kota.

 

Turut hadir juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa M. Sarkani dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Ardiyanto, beserta jajaran staf.

 

Penulis: Annisa Karimah dan Humas KPU Provinsi Sumsel

Foto: Annisa Karimah dan Humas KPU Provinsi Sumsel

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle