Lompat ke isi utama

Berita

SARKANI MINTA PANWASLU ILIR BARAT DUA IKUTI JUKNIS DALAM REKRUTMEN PKD

SARKANI MINTA PANWASLU ILIR BARAT DUA IKUTI JUKNIS DALAM REKRUTMEN PKD

Palembang, Bawaslu Sumsel – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Muhammad Sarkani melakukan kunjungan supervisi ke sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Ilir Barat Dua, Palembang, rabu (18/1).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk melihat kesiapan Panwaslu Ilir Barat Dua, termasuk ketersediaan sarana dan prasarana dalam proses perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Sarkani meminta perekrutan PKD yang saat ini sedang berlangsung agar tetap mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang telah diberikan oleh Bawaslu RI.

“Proses rekrutmen yang saat ini berjalan agar tetap mengikuti juknis yang telah disampaikan, dan Saya berharap seluruh jajaran baik Pimpinan maupun sekretariat Panwaslu Kecamatan Ilir Barat Dua dapat turut serta aktif menginformasikan kepada masyarakat di kecamatan Ilir Barat Dua untuk berpartisipasi dalam kepemiluan dengan mendaftarkan diri sebagai PKD,” ungkap Sarkani.

Sampai tanggal 18 Januari 2023, total pendaftar PKD di Kecamatan Ilir Barat Dua sebanyak 21 orang, yaitu 16 laki-laki dan 5 perempuan.

Sarkani berpesan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Ilir Barat Dua dan sekretariat untuk tetap memperhatikan pendaftar kuota 30% keterwakilan perempuan.

“Saya melihat jumlah pendaftar perempuan masih sedikit padahal untuk rekrutmen PKD kita perlu untuk memperhatikan kuota 30% keterwakilan perempuan,” ujar Sarkani.

“Ini perlu menjadi perhatian bersama, perbanyak sosialisasi agar masyarakat tersampaikan informasi terkait dengan rekrutmen ini khususnya untuk kaum perempuan,” tambahnya.

Pembentukan PKD sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Diperkuat dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD pada Pemilu Serentak 2024.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle