Lompat ke isi utama

Berita

SYAMSUL : KERJA PENGAWASAN ADALAH MILIK BERSAMA

SYAMSUL : KERJA PENGAWASAN ADALAH MILIK BERSAMA

Palembang, Bawaslu Sumsel - Bawaslu Sumsel gelar Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum bertempat di Novotel Palembang, Minggu (11/12/2022).

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Sumsel Syamsul Alwi berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi Perbawaslu 5 Tahun 2022 ini akan memberikan pemahaman terkait peraturan-peraturan terbaru tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum. "Pengawasan harus dilakukan dari hulu sampai hilir, agar kedepannya kerja-kerja pengawasan dapat dilakukan oleh kita semua," tutur Syamsul saat membuka kegiatan ini.

"Strategi pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada tahapan Pemilu 2024 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada Tahun 2024 ini, Bawaslu akan mengedepankan pencegahan, sehingga dalam proses pengawasannya sudah menggabungkan fungsi pencegahan dan penindakan sekaligus," ujar pria kelahiran Pengarayan, 12 Juni 1976 itu.

Hadir juga pada kegiatan ini Anggota Bawaslu Sumsel Kurniawan, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel Rahmat Fauzi Mursalin, Kabag Hukum, Humas, dan Datin Yuswari Kurniawan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumsel yang membidangi Hukum beserta staf. Turut mengundang juga Anggota KPU Sumsel Hendri Almawijaya dan Ketua Netfid Dahlia Umar sebagai Narasumber.

Network for Indonesia Democratic Society

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Netfid Dorong Penggunaan Teknologi Informasi dalam Pemilu, Apa Urgensinya?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/08/28/14101501/netfid-dorong-penggunaan-teknologi-informasi-dalam-pemilu-apa-urgensinya.
Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Nursita Sari

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0LNetfid

Sementara Kurniawan menyampaikan dalam sambutannya bahwa kerja-kerja pengawasan menjadi kewajiban bersama. "Dalam melakukan kerja-kerja pengawasan ini kita semua harus solid, karena pengawasan itu sendiri terdiri dari tiga hal yaitu, pencegahan, penindakan, dan penyelesaian masalah yang sebenarnya merupakan esensi dari kerja-kerja pengawasan. Semua itu bisa kita lakukan secara bersama," ucap Anggota Bawaslu Sumsel sekaligus Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat itu.

Sejatinya pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

[Humas Bawaslu Sumsel]

Editor : Bobby Aditya Nugraha

Fotografer : Bobby Aditya Nugraha

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle