TERIMA KUNJUNGAN KOMISI I DPRD PROVINSI BABEL, ARDIYANTO BERIKAN IMBAUAN
|

Anggota Bawaslu Sumsel Ardiyanto saat menerima kunjungan audiensi dari Komisi I DPRD Provinsi Bangka Belitung di Ruang Rapat Bawaslu Sumsel, Jum’at (19/01/2024).
Palembang, Bawaslu Sumsel - Anggota Bawaslu Sumsel Ardiyanto menjelaskan peran saksi dari peserta pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat vital. Sebagaimana diketahui, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam pasal 351, ada beberapa pasal yang beririsan terkait saksi peserta Pemilu, diantaranya pasal (3), pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi peserta Pemilu, ayat (7), saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari pasangan calon/tim kampanye, partai peserta Pemilu, atau calon anggota DPD kepada KPPS. Sedangkan ayat (8), saksi sebagaimana dimaksud ayat (7) dilatih oleh Bawaslu.
“Bawaslu bertugas untuk melatih saksi peserta pemilu. Pelatihan tersebut dalam bentuk Training of trainers. Itu artinya kami melatih para pelatih, supaya pelatih ini mampu untuk melatih saksi peserta pemilu di tataran kebawah,” kata Ardiyanto saat menerima kunjungan audiensi dari Komisi I DPRD Provinsi Bangka Belitung di Ruang Rapat Bawaslu Sumsel, Jum’at (19/01/2024).
Pelatihan saksi peserta pemilu ini dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya. Apabila telah mengikuti pelatihan di pusat, maka boleh melatih saksi di tataran kebawah. Untuk yang di tataran kabupaten/kota yang melatih adalah provinsi, dan untuk tingkat kecamatan akan dilatih oleh provinsi dan kabupaten/kota. “Kami meminta agar orang yang diutus untuk mengikuti pelatihan saksi peserta pemilu adalah orang yang mampu menjadi pelatih dan mempunyai kemampuan yang baik dalam menjelaskan regulasi dan mekanisme tentang pemungutan dan penghitungan suara,” pungkasnya.
Selain itu, Ardiyanto juga mengingatkan bahwa masih ada beberapa wilayah yang masih memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat yang dilarang. Yang paling sering terlihat adalah ditempel di pepohonan.
Kami mohon diingatkan kepada tim kampanyenya agar tidak memasang APK di tempat-tempat tidak diperbolehkan. “Dari sisi Bawaslu tidak bosan-bosan mengingatkan kepada peserta pemilu untuk selalu mematuhi UU Pemilu terutama pasal-pasal yang mengatur tentang larangan kampanye,” tutup Ardiyanto.

Penulis: Annisa Karimah
Foto: Annisa Karimah