Lompat ke isi utama

Berita

UTAMAKAN AKURASI DATA PEMILIH, KURNIAWAN : PANWASCAM HARUS TETAP BERPEGANG PADA TUPOKSI

UTAMAKAN AKURASI DATA PEMILIH, KURNIAWAN : PANWASCAM HARUS TETAP BERPEGANG PADA TUPOKSI

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan saat menyampaikan sambutan sekaligus narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Strategi Pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Lahat, Jum’at (13/10/2023).

Lahat, Bawaslu Sumsel – Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengimbau Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) untuk tetap berpegang pada tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing terutama mengenai akurasi data pemilih yang jangka waktunya masih panjang. Hal tersebut disampaikan oleh Kurniawan saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Strategi Pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Lahat, Jum’at (13/10/2023).

“Kita harus mengutamakan akurasi data pemilih yang jangka waktunya masih panjang, oleh karena itu Panwascam harus berpegang pada tupoksi masing-masing agar tidak menyalahi regulasi yang ada,” ungkap Kurniawan.

Ia melanjutkan, memilih adalah hak konstitusi bagi setiap warga negara. Sehingga dalam penyusunan DPTb dan DPK pada Pemilu Tahun 2024 harus dilakukan dengan baik dan cermat.

“Panwascam diharapkan terus melakukan pencermatan terhadap pemilih yang telah terdaftar dalam DPT. Namun, karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Termasuk pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap maupun daftar pemilih tambahan,” kata pria kelahiran tahun 1975 tersebut.

Terakhir, sebagai garda terdepan dalam melakukan pengawasan, Panwascam harus menjaga integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu yang merupakan hal wajib yang harus dilaksanakan.

Penulis : Annisa Karimah

Editor : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Annisaa Roza Syabila/Donni Prasetya

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle