Lompat ke isi utama

Berita

WASKAT COKLIT DI PALI, YENLI MINTA PANTARLIH PAHAMI PROSEDUR

WASKAT COKLIT DI PALI, YENLI MINTA PANTARLIH PAHAMI PROSEDUR

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Bawaslu Sumsel – Ketua Bawaslu Sumsel Yenli Elmanoferi melaksanakan pengawasan melekat (waskat) tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) di Kelurahan Handayani, kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kamis (16/2).

Yenli melakukan pengawasan coklit untuk memastikan Pantarlih memahami tata cara dan prosedur dalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pemilu tahun 2024.

“Saat ini Bawaslu sedang melaksanakan pengawasan melekat (waskat) terhadap pelaksanaan coklit di seluruh Indonesia, hal ini ditujukan guna memastikan petugas pantarlih di lapangan benar-benar memahami tata cara dan prosedur dalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih,” ungkap Yenli saat melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan coklit di PALI.

Ia menambahkan tahapan coklit merupakan salah satu proses tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah dimulai secara serentak dari tanggal 12 Februari lalu hingga 14 maret 2023.

“Coklit ini bertujuan untuk mendata seluruh masyarakat PALI agar terdata pada daftar pemilih dalam Pemilu serentak tahun 2024 mendatang,” tambah alumni Universitas Bengkulu.

Ia juga mengingatkan kepada jajaran Bawaslu mulai dari Bawaslu kabupaten PALI sampai Pengawas tingkat kecamatan dan tingkat Kelurahan/Desa (PKD) untuk melakukan pengawasan secara maksimal guna memastikan setiap warga negara mendapatkan hak pilihnya.

Dalam supervisi dan monitoring coklit di PALI, Yenli di dampingi Anggota Bawaslu PALI Iwan Dedi dan Basrul beserta Ketua KPU PALI Sunario beserta jajaran PPK dan PPS di kabupaten PALI.

[Humas Bawaslu Sumsel]

Editor : Muhammad Mizan Adil

Fotografer : Dokumentasi Bawaslu Kabupaten PALI

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle