Bawaslu Sumsel Matangkan Persiapan Pengisian SAQ Monev KIP 2026
|
Palembang, Bawaslu Sumsel – Bawaslu Sumsel mematangkan persiapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) untuk menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bawaslu Provinsi Tahun 2026. Persiapan ini dilakukan setelah Bawaslu Sumsel mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis yang diselenggarakan Bawaslu RI secara daring, Rabu (28/10/2026).
Anggota Bawaslu Sumsel sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ahmad Naafi, mengatakan pengisian SAQ perlu dipersiapkan secara cermat agar setiap jawaban sesuai dengan pedoman evaluasi dan didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengisian SAQ perlu dipersiapkan dengan baik. Kami akan memastikan setiap pertanyaan dipahami dan dijawab secara cermat, dengan mengacu pada data serta dokumen pendukung yang sesuai. Dengan begitu, informasi yang disampaikan dalam proses evaluasi ini dapat dipertanggungjawabkan dan mencerminkan pelaksanaan layanan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Sumsel,” kata Naafi.
Sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut bertujuan menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan Monev KIP sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Provinsi. Kegiatan ini juga membahas penerapan standar layanan informasi publik sebagai acuan dalam proses evaluasi.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu RI menyampaikan pedoman pelaksanaan Monev KIP Tahun 2026, materi dan soal evaluasi, serta pembagian akun untuk mengakses aplikasi eMonev Bawaslu. Peserta juga memperoleh panduan teknis pengisian SAQ melalui aplikasi tersebut.
Pengisian SAQ dijadwalkan berlangsung pada 29 Oktober hingga 15 November 2026. Pada periode yang sama, Bawaslu RI akan melaksanakan uji akses untuk menilai pelaksanaan layanan keterbukaan informasi publik di tingkat provinsi.
Tahapan selanjutnya berupa wawancara dengan Bawaslu Provinsi melalui Zoom yang dijadwalkan pada November 2026. Adapun hasil Monev KIP Tahun 2026 direncanakan diumumkan pada Desember 2026.
Melalui persiapan tersebut, Bawaslu Sumsel berupaya memastikan data dan dokumen pendukung tersedia serta pengisian SAQ dilakukan sesuai pedoman. Proses evaluasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan layanan informasi publik sekaligus menjadi acuan dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.