Aduan Dicabut, DKPP Buka Tutup Sidang Pemeriksaan Bawaslu Lahat
|

Proses sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 64-PKE-DKPP/1/2025 secara hibrid di Ruang Sidang DKPP Jakarta dan Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (22/7/2025).
Palembang, Bawaslu Sumsel - DKPP periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 64-PKE-DKPP/1/2025 secara hibrid di Ruang Sidang DKPP Jakarta dan Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (22/7/2025).
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu tidak profesional dan tidak berintegritas dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pada pemilihan bupati Kabupaten Lahat Tahun 2024. Namun, dalam sidang pemeriksaan ini Pengadu mengajukan untuk mencabut aduannya. Pencabutan ini disampaikan sesaat setelah sidang dibuka dan disampaikan langsung di hadapan Majelis.
Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis menerima pencabutan aduan tersebut dan memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang pemeriksaan. "Pengadu telah menyampaikan permohonan pencabutan secara langsung dalam sidang pemeriksaan, dan ketua majelis menyatakan menerima permohonan pencabutan saudara, maka sidang tidak akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan," tutur Ratna Dewi.

Dalam sidang ini yang bertindak sebagai Anggota Majelis yaitu dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan yakni: Ardiyantoo (unsur Bawaslu), Chandra Zaky Maulana (unsur masyarakat), dan Nurul Mubarok (unsur KPU).

Dalam hal ini, Hadir pula Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebagai pihak terkait yang diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa M. Sarkani dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Ahmad Naafi.
Penulis: Humas DKPP
Editor: Annisa K
Foto: Annisa K