Lompat ke isi utama

Berita

Sarkani Beri Edukasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pada Peserta P2P

Sarkani Beri Edukasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pada Peserta P2P

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumsel Muhammad Sarkani saat memberikan materi pada kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif dalam jaringan dengan tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang bermartabat”, Senin (17/11/2025).

Palembang, Bawaslu Sumsel - Integritas sebuah pemilihan umum tidak hanya diukur dari kelancaran saat hari pencoblosan, tetapi juga dilihat pada mekanisme yang tersedia untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu. Dihadapan peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumsel Muhammad Sarkani jelaskan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu (PSPP).

 

“Dalam PSPP, ruang lingkup PSPP ialah sengketa antar peserta pemilu dan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu (KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota). Sedangkan objek sengketa ialah surat keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, dan berita acara,” ucap Sarkani saat memberikan materi pada kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif dalam jaringan dengan tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang bermartabat”, Senin (17/11/2025).

 

Lebih lanjut, Sarkani menjelaskan tahapan PSPP. Ia menyebutkan bahwa tahap pertama dalam PSPP ialah menerima permohonan, dilanjutkan melakukan verifikasi secara formal dan materiil permohonan, melakukan mediasi atau musyawarah antar pihak yang bersengketa, melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu, terakhir memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

 

“Jika para pihak tidak mencapai kesepakatan dalam mediasi maka penyelesaiannya dilanjutkan dengan cara adjudikasi,” katanya.

 

Sarkani mengatakan, jangka waktu penyelesaian sengketa paling lama 3 (lama) hari kalender untuk sengketa antarpeserta pemilu. “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, memediasi dan memutus PSPP paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak permohonan diregister hingga dibacakan putusan PSPP,” sambungnya.

 

Dalam hal permohonan PSPP, permohonan disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota.

 

“Putusan PSPP oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap: verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan daftar tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan penetapan pasangan calon. Jika para pihak tidak menerima terhadap putusan PSPP yang berkaitan dengan hal-hal yang dikecualikan tersebut dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tutupnya.

Penulis: Annisa K
Foto: Annisa K

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle