Lompat ke isi utama

Berita

ARDIYANTO INGATKAN ASN TETAP JAGA NETRALITAS DALAM PEMILU 2024

ARDIYANTO INGATKAN ASN TETAP JAGA NETRALITAS DALAM PEMILU 2024

Anggota Bawaslu Sumsel Ardiyanto saat memaparkan materi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024 di Hotel Beston Palembang, Senin (4/12/2023)

Palembang, Bawaslu Sumsel - Anggota Bawaslu Sumsel Ardiyanto mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu menjaga netralitas selama proses Pemilu 2024. Hal tersebut dia ungkapkan dalam kegiatan Pengawasan Tahapan Kampanye, Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan Polri pada Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir di Hotel Beston Palembang, Senin (4/12/2023).

"Dalam upaya menjaga netralitas, pada tanggal 22 September 2022, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembinaan dan pengawasan ASN agar tetap netral dalam Pemilu. Adapun isi dari SKB ini mencakup sejumlah strategi, seperti sosialisasi peraturan terkait netralitas ASN, penandatanganan pakta integritas dan ikrar bersama, hingga pembentukan tim pengawas internal," ungkap Ardiyanto.

Selanjutnya, Ardiyanto memandang netralitas ASN merupakan tanggung jawab sebagai pelayan publik, dimana ASN diharapkan tidak terpengaruh oleh kepentingan perorangan atau kelompok tertentu. Selain itu, ASN dianggap sebagai pengayom masyarakat yang tidak boleh terpengaruh oleh sirkulasi kekuasaan politik. Dirinya juga menyatakan bahwa netralitas ASN sebagai obyek pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN (KASN) maupun masyarakat.

"Bawaslu berkomitmen untuk menciptakan suasana yang kondusif serta akan terus mengawasi ASN agar tetap mematuhi peraturan perundang-undangan serta netral sepanjang proses tahapan Pemilu. Pembinaan, pengawasan, dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN menjadi fokus utama dalam rangka menjaga integritas Pemilu 2024," ujar mantan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara tersebut.

Kemudian, Ardiyanto menjelaskan beberapa indikator terkait netralitas ASN selama kampanye pemilu telah ditetapkan, diantaranya larangan terlibat sebagai pelaksana/tim kampanye, tidak melakukan mobilisasi ASN lain atau warga untuk menghadiri kampanye, dan tidak menggunakan media sosial untuk mendukung aktivitas kampanye salah satu peserta pemilu.

Ardiyanto juga menambahkan terdapat sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN sebagaimana tertuang dalam Pasal 494 dan 547 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Didalam Pasal 494, memberikan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda hingga Rp. 12.000.000,00 bagi ASN yang terlibat dalam pelaksanaan atau sebagai tim kampanye. Sedangkan didalam Pasal 547 memberikan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp. 36.000.000,00 bagi pejabat negara yang dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu selama masa kampanye," jelasnya.

"Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan ASN dapat menjaga netralitasnya demi terwujudnya proses Pemilu 2024 yang bersih, adil, dan berkualitas," tutup Ardiyanto.

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Editor : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Bawaslu Ogan Ilir

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle