ARDIYANTO PAPARKAN SEJUMLAH ISU KRUSIAL JELANG PENGAWASAN KAMPANYE PEMILU 2024
|
Anggota Bawaslu Sumsel Ardiyanto saat menjadi pemateri pada kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Caleg Partai Garuda Sumsel yang digelar di Asrama Haji Palembang, Rabu (13/9/2023).
Palembang, Bawaslu Sumsel - Anggota Bawaslu Sumsel Ardiyanto memaparkan sejumlah isu krusial yang mungkin ada pada saat pengawasan kampanye Pemilu 2024. Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian bersama khususnya para penyelenggara pemilu yang sebentar lagi akan dihadapi dengan tahapan kampanye Pemilu 2024.
"Ada beberapa isu-isu krusial yang kami identifikasi mungkin akan ada pada saat melakukan pengawasan kampanye Pemilu 2024. Misalnya, pemasangan alat peraga kampanye (APK) ditempat yang dilarang seperti, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan," papar Ardiyanto saat menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Caleg Partai Garuda Sumsel yang digelar di Asrama Haji Palembang, Rabu (13/9/2023).
Selanjutnya, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan tersebut menjelaskan faktor jarak waktu yang lama dari setelah ditetapkannya partai politik peserta pemilu yaitu pada tanggal 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 dapat mengakibatkan adanya peserta pemilu yang melakukan kampanye diluar jadwal.
"Faktor waktu tunggu yang lama dari ditetapkannya partai politik peserta pemilu dan dimulainya tahapan kampanye yang berkisar 11 bulan, rentan menimbulkan peserta pemilu yang melakukan kampanye diluar jadwal. Durasi kampanye yang singkat hanya 75 hari juga bisa menjadi faktor pendukung hal tersebut," kata Ardiyanto.
Lebih lanjut, Mantan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara itu juga menambahkan isu lainnya dalam pengawasan kampanye diantaranya, kampanye yang dilakukan melalui media sosial, kampanye di media massa di luar waktu yang ditentukan (21 hari jelang masa akhir kampanye), kampanye tanpa izin dan pemberitahuan serta kampanye di luar zona yang sudah ditentukan.
Ardiyanto juga mengingatkan kemungkinan adanya keterlibatan faktor lain dalam kampanye seperti, terlibatnya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI, politisasi tenaga honorer, pelibatan anak dibawah umur, serta tidak menutup kemungkinan juga adanya indikasi politik uang dalam berkampanye.
"Salah satu isu krusial lainnya dalam pengawasan kampanye yaitu keterlibatan ASN, TNI dan POLRI dalam kampanye. Politisasi tenaga honorer, pelibatan anak dibawah umur hingga adanya indikasi politik uang dalam berkampanye juga mungkin bisa terjadi," ujar Ardiyanto.
"Kemungkinan maraknya konvoi kendaraan dan hal lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum pada masa kampanye juga harus menjadi fokus perhatian kita bersama," tutupnya.
Penulis : Bobby Aditya Nugraha
Editor : Bobby Aditya Nugraha
Foto : Irene Grikta