AWASI DPTb DAN DPK, KURNIAWAN : TETAP KOORDINASI DENGAN KPU
|
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan saat memberikan sambutan pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif “Strategi Kebijakan Pengawasan Dalam Aspek Pencegahan Kerawanan Pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024” di The Alts Hotel Palembang, Selasa (19/6/2023).
Palembang, Bawaslu Sumsel – Bawaslu Sumsel melakukan koordinasi pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) ditingkat kabupaten. Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengharuskan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota masing-masing.
“Dalam melakukan pengawasan DPTb dan DPK, Bawaslu Kabupaten/Kota harus melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota masing-masing,” katanya pada saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif “Strategi Kebijakan Pengawasan Dalam Aspek Pencegahan Kerawanan Pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024” di The Alts Hotel Palembang, Selasa (19/6/2023).
Ia mengungkapkan, upaya pencegahan sangat penting dilakukan. Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan pencegahan dengan cara bersurat kepada KPU Kabupaten/Kota terkait penyusunan DPTb dan DPK. “Selain pendekatan-pendekatan non formal, Bawaslu Kabupaten/Kota juga harus melakukan pendekatan secara formal dengan cara bersurat resmi sebagai tanda bahwa Bawaslu adalah lembaga yang tertib administrasi,” tutur mantan Anggota KPU Kota Palembang tersebut.
Kurniawan pun meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pemetaan potensi-potensi rawan dalam penyusunan DPTb dan DPK. Dengan adanya pemetaan tersebut, Bawaslu dapat mencegah potensi-potensi terjadinya sengketa dalam pemilu, mengingat di Sumatera Selatan terdapat banyak daerah yang menjadi titik rawan.
Pria lulusan Strata 1 Pendidikan ini menegaskan, Pengawas Pemilu harus memastikan masyarakat menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilu 2024 nanti. “Penting bagi Bawaslu untuk mengawasi sosialisasi Aplikasi Pindah Pemilih yang dilakukan oleh KPU. Jangan sampai masyarakat tidak tau ada aplikasi yang bisa mengakomodir mereka untuk pindah pemilih tanpa harus pulang terlebih dahulu ke domisili sesuai KTP, sehingga membuat masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara nanti,” tutupnya.
Penulis : Annisa Karimah
Editor : Bobby Aditya Nugraha
Foto : Bobby Aditya Nugraha