AWASI PROSES PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH, NAAFI INGATKAN SANKSI PIDANA BAGI PEMBERI KETERANGAN PALSU
|

Anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Coklit dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Hotel The Zuri Palembang, Senin (22/7/2024).
Palembang, Bawaslu Sumsel – Saat ini telah memasuki tahapan penyusunan daftar pemilih. Demi memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan regulasi, Anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi tekankan akan ada sanksi pidana apabila terdapat keterangan tidak benar.
“Kami mengingatkan agar ketika proses penyusunan daftar pemilih, jangan ada orang yang memberikan keterangan tidak benar mengenai dirinya maupun orang lain karena akan ada sanksi pidana yang menanti,” kata Naafi saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Coklit dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Hotel The Zuri Palembang, Senin (22/7/2024).
Perlu diketahui sanksi pidana yang mengatur terkait penyusunan daftar pemilih diatur dalam Pasal 177 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 12 bulan rupiah dan denda paling sedikit 3 juta rupiah dan paling banyak 12 juta rupiah.
Pasal 177A berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit paling sedikit 12 juta rupiah dan paling banyak 72 juta rupiah. Dalam hal tindak pidana dilakukan penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama, ditambah 1/3 dari ancaman maksimumnya.
Pasal 177B berbunyi Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 24 juta rupiah dan paling banyak 72 juta rupiah.
Pasal 178B berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit 12 juta rupiah dan paling banyak 24 juta rupiah.
Penulis: Annisa Karimah
Foto: KPU Provinsi Sumatera Selatan