BAWASLU SE-SUMSEL MATANGKAN PERSIAPAN HADAPI SENGKETA PROSES PADA PEMILU 2024
|
Anggota Bawaslu Sumsel Muhammad Sarkani (tengah) saat memeberikan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa dalam Menghadapi Pemilu 2024 di Hotel Excelton Palembang, Kamis (02/11/2023).
Palembang, Bawaslu Sumsel - Anggota Bawaslu Sumsel Muhammad Sarkani ingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumsel untuk mempersiapkan diri kemungkinan akan menghadapi Sengketa Proses Pemilu 2024. Dirinya menyampaikan penyelesaian sengketa pada Pemilu sekarang bisa melalui konsep mediasi yang ada di Bawaslu, serta pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dalam rangka meningkatkan aksesibilitas layanan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui sistem informasi dan teknologi.
"Bukan tidak mungkin akan adanya potensi sengketa pada Pemilu 2024 nanti. Maka dari itu, kita semua harus mempersiapkan diri, perkuat jajaran masing-masing dalam menghadapi kemungkinan adanya sengketa proses Pemilu," kata Sarkani pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa dalam Menghadapi Pemilu 2024 di Hotel Excelton Palembang, Kamis (02/11/2023).
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut menjelaskan dalam penyelesaian sengketa juga terdapat tahapan mediasi. Dimana dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan mediasi dan adjudikasi.
"Proses penyelesaian sengketa untuk pelaksanaan Pemilu berbeda dengan Pilkada. Dalam Pemilu, pengawas juga dapat melakukan mediasi dan adjudikasi sebelum mengeluarkan putusan sengketa," jelas Sarkani.
Selain itu, Sarkani juga mengingatkan untuk memaksimalkan dalam menggunakan aplikasi SIPS. Dirinya meminta jajaran staf yang menjadi operator SIPS di daerah agar paham dalam hal adanya permohonan yang masuk ke aplikasi tersebut agar cepat untuk direspon.
"Terkait penerimaan permohonan yang menggunakan SIPS, jika ada peserta pemilu ada yang memasukkan permohonannya ke aplikasi tersebut, maka harus cepat di respon. Agar secepatnya kita memberikan informasi kepada pemohon supaya bisa mengantarkan dokumen fisiknya secara langsung," ujar Mahasiswa Doktoral di Universitas Sriwijaya tersebut.
Selain peningkatan pemahaman dalam menggunakan aplikasi SIPS, Bimtek ini juga akan melakukan banyak simulasi. Baik itu simulasi dalam melakukan mediasi maupun adjudikasi. Dengan harapan agar seluruh jajaran Bawaslu se-Sumsel paham tentang apa yang harus kita bicarakan di sidang, pembukaannya seperti apa, teknis bertanya kepada para pemohon dan termohon seperti apa. Hal tersebut juga sebagai bentuk persiapan seluruh jajaran jika nantinya menghadapi sengketa proses pada Pemilu 2024 mendatang. Tentu fokusnya satu, Bawaslu ingin memberi kenyamanan dan rasa aman kepada pihak yang bersengketa.
Penulis : Dyah Murtini/Bobby Aditya Nugraha
Editor : Bobby Aditya Nugraha
Foto : Bobby Aditya Nugraha