BAWASLU SUMSEL AWASI REKAPITULASI HASIL VERMIN DUKUNGAN MINIMAL BALON DPD
|
Palembang, Bawaslu Sumsel – Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilihan Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Selatan di Aula Demokrasi Kelly Mariana, Kantor KPU Sumsel minggu (15/1).
Ketua Bawaslu Sumsel Yenli Elmanoferi mengatakan bahwa dalam pengawasan verifikasi administrasi dukungan minimal, Bawaslu Sumsel melakukan pengawasan secara langsung dengan mendatangi KPU Provinsi Sumsel dan KPU Kabupaten/Kota serta pengawasan secara tidak langsung melalui akses aplikasi Silon (Sistem Pencalonan). Terhadap hal tersebut, Bawaslu Sumsel mencatatat beberapa hal.

“Diantara yang menjadi catatan Bawaslu Sumsel yaitu masih terdapat kendala dalam akses Silon oleh petugas verifikasi administrasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota terhadap proses verifikasi administrasi dukungan minimal pemilihan Bakal Calon Anggota DPD yang mengakibatkan terhambatnya proses verifikasi administrasi dukungan oleh KPU Kabupaten/Kota,” ungkap Yenli.
Merujuk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019 yang dirilis KPU Sumsel, jumlah DPT Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebanyak 5.877.575 pemilih.
Berdasarkan UU 7 Tahun 2017 pasal 183 ayat (1) huruf c berbunyi : Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih.
Sehingga berdasarkan ketentuan UU 7 Tahun 2017 jumlah minimal dukungan bakal calon DPD Provinsi Sumatera Selatan paling sedikit sebanyak 3.000 pemilih. Sedangkan sebaran untuk dukungan minimal 50% kabupaten/kota yang ada di Sumsel.

Dari hasil verifikasi administrasi dukungan minimal bakal calon anggota DPD Provinsi Sumsel yang dibacakan secara bergantian oleh Pimpinan KPU Provinsi Sumatera Selatan, terdapat 5 bakal calon DPD yang telah memenuhi syarat administrasi dan 20 bakal calon DPD lain yang belum memenuhi syarat administrasi.

Kelima bakal calon DPD tersebut adalah Amaliah, Eva Susanti, Imam Mansyur, Ratu Tenny Leriva, dan Yetti Oktarina.
Setelah penetapan hasil verifikasi administrasi dukungan minimal Balon DPD, tahapan berikutnya adalah perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu yang dimulai pada 16 – 22 Januari 2023.
Turut hadir dalam giat tersebut perwakilan balon DPD, Anggota Bawaslu Sumsel Syamsul Alwi, Kurniawan, Ahmad Naafi, beserta staf di lingkungan sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan serta pimpinan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan (secara daring).

Editor : Muhammad Mizan Adil
Fotografer : Muhammad Mizan Adil
[Humas Bawaslu Sumsel]