BAWASLU SUMSEL BERI CATATAN EVALUASI PENANGANAN PELANGGARAN
|

Anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi saat memberikan sambutan dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Validasi dan Evaluasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Pada Masa Kampanye Pemilu 2024 di The Alts Hotel Palembang, Senin (29/4/2024).
Palembang, Bawaslu Sumsel - Masa kampanye Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024 sudah cukup lama berakhir. Meskipun demikian, masih menyisakan catatan-catatan penting yang harus diketahui bersama terutama mengenai penanganan pelanggaran yang telah dilakukan di wilayah Sumatera Selatan.
Saat memberikan sambutan dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Validasi dan Evaluasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Pada Masa Kampanye Pemilu 2024 di The Alts Hotel Palembang, Senin (29/4/2024), Anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi berikan beberapa catatan evaluasi penanganan pelanggaran di wilayah Sumsel.
“Perlu diketahui bersama bahwa data-data pelanggaran pada saat masa kampanye ini menjadi database bagi Bawaslu RI dalam melihat dan mengevaluasi seberapa jauh tindakan-tindakan yang telah dilakukan terhadap penanganan pelanggaran yang sudah kita laksanakan maupun pengawasan-pengawasan yang sudah dilakukan,” kata Naafi.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa ini juga merupakan evaluasi bagi SDM yang menangani penanganan pelanggaran. Di beberapa Kabupaten/Kota memiliki sedikit staf sekretariat yang menangani penanganan pelanggaran sehingga perlu penambahan staf karena menyangkut pada kinerja yang akan dihasilkan dalam proses yang kita tangani bersama.
“Salah satu catatan penting bagi Bawaslu saat persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden adalah Bawaslu dianggap melakukan penanganan pelanggaran hanya bersifat formalitas saja. Oleh karena itu, kita harus membuktikan bahwa kita melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan prosedur dan cara yang benar, dengan kajian-kajian yang benar,” ucap Naafi.
Provinsi Sumatera Selatan sendiri masuk kedalam 2 besar dengan jumlah gugatan terbanyak se-Indonesia. Ini menjadi sesuatu yang harus kita persiapkan pada saat proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. “semuanya akan ditanya oleh hakim, apakah laporan-laporan ini sudah ditindaklanjuti atau belum,” katanya.
Penggunaan dari Sigap Lapor sangat penting bagi kita karena bisa mengontrol semua laporan ataupun temuan yang sudah kita laksanakan. “Aplikasi ini sangat membantu kita dalam mengontrol seberapa banyak temuan yang sudah kita laksanakan atau tidak ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu. Maka perlu koordinasi dari staf operator agar segera menyampaikan kepada komisioner yang membidangi apabila penanganan pelanggarannya sudah memasuki batas waktu akhir,” ujarnya.
“Jangan sampai laporan-laporan tersebut tidak ditindaklanjuti atau kadaluarsa, karena semua masyarakat akan tahu. Kita harus bekerja sesuai aturan,” tambahnya.
Terakhir, ia meminta agar proses penanganan pelanggaran yang telah dilakukan pada tahapan Pemilu 2024 ini menjadi evaluasi kita bersama karena kita telah memasuki tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Penulis: Annisa Karimah
Foto: Annisa Karimah