BAWASLU SUMSEL FOKUSKAN PENGAWASAN PADA TAHAPAN KAMPANYE
|
Anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Masa Kampanye dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024 di Harper Hotel Palembang, Rabu (22/11/2023).
Palembang, Bawaslu Sumsel - Bawaslu Sumsel menjadikan fokus perhatian bersama saat pengawasan pada tahapan kampanye dalam Pemilu 2024. Anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi menyampaikan empat alasan mengapa tahapan kampanye ini menjadi tahapan penting dan krusial dalam agenda pengawasan Bawaslu.
"Tahapan kampanye adalah waktu yang tepat untuk menyampaikan visi, misi, dan citra diri para peserta pemilu. Ini juga bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat yang harus dilakukan dengan tanggung jawab oleh mereka," kata Naafi dalam Bimbingan Teknis Pengawasan Masa Kampanye dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024 di Harper Hotel Palembang, Rabu (22/11/2023).
Selanjutnya, Naafi menjelaskan tahapan kampanye dapat diidentifikasi sebagai momen untuk mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihan mereka. Selain itu, kampanye juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih, menciptakan keterlibatan aktif dalam proses demokrasi.
Berikutnya, dirinya menyoroti kesamaan tujuan antara peserta pemilu dan tim kampanye, yaitu menarik dukungan dan partisipasi suara rakyat. Dimana ini merupakan kerja sama antar peserta pemilu dan tim pelaksana kampanye dalam meraih dukungan publik.
Terakhir, Naafi menyebut tahapan kampanye sebagai faktor penentu pada hari pemungutan suara. Hal ini yang menjadikan alasan tahapan kampanye merupakan tahapan yang penting dan krusial dalam menentukan hasil pemilu.
Naafi menegaskan bahwa keempat poin tersebut menjadi fokus perhatian bersama dalam melaksanakan pengawasan terhadap tahapan kampanye. Melalui tahapan kampanye yang dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dirinya berharap agar seluruh peserta pemilu memahami regulasi dan proses tahapan kampanye yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
"Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap sosialisasi yang dilakukan oleh para peserta pemilu yang mengacu pada peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Pencegahan pelanggaran akan dilakukan melalui imbauan kepada peserta pemilu, dan Bawaslu siap mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran selama tahapan kampanye," tutup Naafi.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumsel yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran beserta staf, perwakilan partai politik di provinsi Sumsel, dan Organisasi Kepemudaan (OKP) terundang.
Penulis : Dyah Murtini/Bobby Aditya Nugraha
Editor : Bobby Aditya Nugraha
Foto : Bobby Aditya Nugraha