BAWASLU SUMSEL GELAR RAKOR EVALUASI TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILU TAHUN 2024
|
Palembang, Bawaslu Sumsel – Terdapat 10 prinsip dalam melakukan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024, yaitu; komperhensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi, aksesibel. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sumsel Yenli Elmanoferi pada saat membuka rapat koordinasi evaluasi tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih sementara pemilu tahun 2024, senin (10/4/2023).

“Ada 10 prinsip yang perlu dicermati oleh sahabat semua pada tahapan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024, yaitu komperhensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi, aksesibel,” ungkap Yenli.
Yenli menjelaskan bahwa sebagai pengawas, seluruh jajaran Bawaslu dituntut memiliki kemampuan berfikir cepat dan tepat. Berkaitan dengan penyusunan daftar pemilih, yenli mencontohkan prinsip komperhensif yang merupakan prinsip penyusunan daftar pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berada di dalam negeri dan di luar negeri.

Petugas pengawas harus dapat mendeteksi dan mengawal secara ketat untuk memastikan agar tidak ada WNI yang telah memenuhi syarat kehilangan hak pilihnya di wilayah masing-masing. Hal ini menjadi penting karena hasil pengawasan petugas di tingkat terbawah akan menjadi basis data pada tingkatan diatasnya.
“Jajaran petugas pengawas jangan sampai kendor, wajib kawal hak plih warga agar masuk dalam daftar pemilih sementara,” ujar Yenli.

Selain itu Yenli juga mengingatkan terkait prinsip iklusif yaitu prinsip yang mengikutsertakan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah dan pihak-pihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih.
“Pastikan KPU melakukan kordinasi secara berkesinambungan kepada instansi terkait semisal disdukcapil maupun instansi pemerintakahn lainnya guna memastikan seluruh WNI yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih dapat terpenuhi hak memilihnya,” tambah Yenli.
Yenli menegaskan agar seluruh jajaran pengawas dapat melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan ketentuan, khusus tahapan penyusunan daftar pemilih sementara ini tidak boleh lengah, harus terkoneksi antara Panwaslu kelurahan, panwaslu kecamatan dan Bawaslu kabupaten/kota agar tidak terjadi perubahan data di tingkat provinsi.

“Semua harus clear, kami harap di tingkat kabupaten/kota tidak ada perbedaan data antara KPU dan Bawaslu sehingga pada saat pleno di tingkatan provinsi juga diharapkan data yang disampaikan sesuai dengan basis data yang dikumpulkan oleh rekan-rekan semua,” pungkas Yenli.
Hadir pada acara pembukaan anggota Bawaslu Sumsel Syamsul Alwi, kepala sekretariat Rahmat Fauzi Mursalin, seluruh kabag dan staf Bawaslu Sumsel serta koordinator divisi pencegahan beserta operator Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.
[Humas Bawaslu Sumsel]
Editor : Muhammad Mizan Adil
Fotografer : Muhammad Mizan Adil