Bawaslu Sumsel Gelar Rakor Penyusunan Keterangan Tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan 2020
|
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Iin Irwanto membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Keterangan Tertulis pada Perselisihan Pilkada Tahun 2020 yang diadakan di ruang auditorium Bawaslu Sumsel kemarin (5/1). Dalam kegiatan yang dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu Sumsel ini mengundang seluruh komisioner Bawaslu di tujuh Kabupaten Pilkada beserta staf Hukum.
Rakor ini dilakukan guna mempersiapkan segala hal tentang persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait gugatan di 4 Kabupaten Pilkada Provinsi Sumatera Selatan yaitu Kabupaten PALI, Musi Rawas Utara, OKU, dan OKU Selatan.

Selain itu rapat juga digunakan untuk menyamakan persepsi terkait penyusunan keterangan tertulis terhadap gugutan yang dilakukan oleh oleh pemohon pasangan calon dan pemantau pemilu di 4 Kabupaten Provinsi Sumatera Selatan.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Iin Irwanto mengatakan, Bawaslu Kabupaten sudah harus mempersiapkan keterangan tertulis terkait gugatan di 4 kabupaten pilkada.
“Teman-teman harus menyiapkan hasil pengawasan untuk seluruh tahapan Pilkada terutama berkaitan dengan PHP mulai dari tingkat TPS, Kelurahan/Desa, Kecamatan sampai ke tingkat Kabupaten," ucap Iin

"Proses penetapan hasil pilkada yang telah ditetapkan akan diuji di Mahkamah Konstitusi. Sesuai regulasi, pasangan tunggal juga dapat digugat oleh pemantau pemilu. Disinilah kerja keras dan profesionalitas Bawaslu di uji di Mahkamah Konstitusi. Keterangan, data dan hasil pengawasan kita semuanya akan di pertanggungjawabkan di hadapan Mahkamah Konstitusi," ungkap Iin.
Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Iwan Ardiansyah menyampaikan bahwa Bawaslu kabupaten sudah harus mempersiapkan secara matang, mulai dari form A sampai catatan-catatan lengkap yang menjadi hasil kinerja Bawaslu kabupaten pilkada.

Lebih lanjut Iwan menambahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan akan mendampingi Bawaslu Kabupaten dalam melakukan penyusunan keterangan tertulis, oleh karena itu diharapkan kordinasi dan kerjasamanya dari rekan-rekan Bawaslu Kabupaten termasuk untuk mempersiapkan segala bukti pendukung dalam menyusun keterangan tertulis pada sidang di mahkamah konstitusi.
[Humas Bawaslu Sumsel]